PANGKALAN BUN, Tegaklurus.net – Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan DAS Arut, mengimbau masyarakat pesisir menghindari praktik illegal fishing saat menangkap ikan di Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 22 Juli 2025 siang.
Mendapatkan hasil tangkapan ikan yang melimpah, cepat, dan mudah terkadang menjadi impian setiap orang, namun perlu dipertimbangkan kembali apakah caranya itu tepat dalam pengaplikasiannya.
Seperti halnya menangkap ikan dengan cara meracun dan menyetrum dapat menghasilkan tangkapan ikan yang banyak, tapi sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan kehidupan ikan mengingat dari ikan besar sampai yang terkecil terkena dampaknya sehingga tak menutup kemungkinan siklus ikan tersebut terputus.
“Marilah lebih bijak, efektif, dan efisien dalam memanfaatkan sumber daya alam yang telah diberikan oleh Tuhan, dengan harapan sumberdaya alam dapat dipergunakan bersama terus menerus secara berkelanjutan tanpa merusaknya,” ujar Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol Dony Eka Putra.
Personel Ditpolairud aktif mengimbau masyarakat pesisir yang notabene berprofesi sebagai nelayan agar menangkap ikan dengan baik dan benar serta tak melanggar aturan yang berlaku demi kemaslahatan bersama.(Red/Lsp)











