PANGKALAN BUN, Tegak Lurus.net – Personel Ditpolairud Polda Kalteng Mako Perwakilan DAS Arut, mengimbau dan melarang masyarakat membuang sampah ke sungai di Desa Tanjung Putri, Kabupaten Kotawaringin Barat, Senin, 29 Desember 2025 pagi.
Kegiatan ini bertujuan pula menjaga kelestarian alam dan kebersihan lingkungan, serta menjalin hubungan erat polri dengan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, perlu edukasi berkaitan dengan dampak dari kebiasaan membuang sampah secara sembarangan.
“Sungai kita adalah warisan kita, sehingga kita harus menjaganya. Jangan buang sampah ke sungai, karena itu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan air. Jaga kebersihan sungai kita, untuk masa depan kita,” sebut Dirpolairud.
Di samping itu, Dirpolairud Polda Kalteng menegaskan, agar berhenti membuang sampah ke sungai, karena dampak yang ditimbulkan dari kebiasaan tersebut akan berakibat buruk, baik bagi alam maupun kesehatan.(Abram/Jak-Ditpolairud Polda Kalteng)














