TEGAKLURUS.net, PANGKALAN BUN – Mako Perwakilan Kumai, Ditpolairud Polda Kalteng, menyampaikan Imbauan terkait larangan pemasangan alat tangkap ikan di jalur pelayaran di Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa, 11 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut petugas menyampaikan kepada nelayan agar tidak memasang alat tangkap ikan di alur pelayaran guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas perairan.
Selain berdampak kepada kerugian finansial seperti jaring nelayan rusak, roda kapal macet. Juga dapat menyebabkan tubrukan di perairan karena menghindari jaring para nelayan.
Kepala Mako Perwakilan Kumai, Bripka Tandri mengatakan, pihaknya telah masif melaksanakan sambang guna memberikan imbauan dan larangan terkait pemasangan alat tangkap ikan pada alur pelayaran.
Sementara, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, menuturkan, kegiatan sambang dan polmas rutin telah dilakukan guna mengedukasi para nelayan agar memahami peraturan yang ada.
Baik area yang dapat dipasang/labuh perahu nelayan saat melakukan penangkapan ikan di sungai maupun muara sungai sehingga tidak mengganggu kondusifnya pelayaran.Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan agar selalu menaati peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Tak lupa, Dirpolairud juga memperingatkan para nelayan agar selalu menggunakan alat keselamatan saat berlayar.(Red/Th)














