MUARA TEWEH, Tegaklurus. net – DPRD Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat paripurna I penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024, sekaligus menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024–2029, Senin, 15 April 2025.
Sidang paripurna dihadiri Penjabat Sekda Barito Utara Jufriansyah, wakil ketua I dan II DPRD, pejabat mewakili Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala organisasi perangkat daerah, dan undangan lain.
“Rapat Paripurna telah memenuhi kuorum. Rapat ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” tukas Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, saat membuka paripurna.
Ia menegaskan, LKPJ penting sebagai bahan evaluasi bersama serta wujud akuntabilitas kepala daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Agenda lain dalam rapat paripurna ini mencakup penandatanganan Pakta Integritas Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib untuk periode lima tahun ke depan.
Dalam forum tersebut, seluruh anggota DPRD menyatakan persetujuannya terhadap rancangan peraturan yang telah difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui surat Nomor 188.342/1861/HUK.
“Apakah rancangan peraturan tata tertib DPRD periode 2024–2029 dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD. Terdengar jawaban “setuju!” dari para anggota, sehingga palu diketuk sebagai tanda sahnya penetapan.
Rapat dilanjutkan dengan agenda penyampaian hasil evaluasi terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, yang akan menjadi acuan strategis pembangunan daerah ke depan.(Ryu)














