Home / Parlemen

Senin, 30 September 2024 - 16:48 WIB

Dua Fraksi Absen, Paripurna Perubahan APBD Barito Utara 2024 Gagal Lagi

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Untuk kedua kali, DPRD Kabupaten Barito Utara, gagal melaksanakan rapat paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024, karena dua fraksi absen sehingga tak memenuhi kuorum, Senin 30 September 2024.

Rapat paripurna IV DPRD tersebut gagal dilaksanakan, karena dari total 25 anggota DPRD Barito Utara, hanya 14 anggota DPRD berasal dari tiga hadir. Yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Raya (F-KR).

Sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi, yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tak hadir, tanpa keterangan pada rapat paripurna penyampaian fraksi-fraksi terhadap raperda Perubahan APBD 2024 .

“Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambil keputusan, sehingga diserahkan kepada gubernur Kalteng selaku wakil pemerintah pusat,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, Senin.

Baca Juga :  Penasehat Hukum Terdakwa Money Politik Cecar Para Saksi, Soal Melihat Penyerahan dan Penerimaan Uang

Mery menyebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1/ Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 15/2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi.

Baca Juga :  Patroli Rutin, ‎Ditpolairud Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum di DAS Kahayan

“Maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” kata Mery lagi.

Meski rapat paripurna tak memenuhi kuorum, tiga fraksi (F-PD, F-PDIP, dan F-KR) yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sementara DPRD.

Anggota Fraksi Karya Raya DPRD Barito Utara Tajeri, menegaskan DPRD selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang.

“Anggota DPRD dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat. Saya bertanggung jawab dengan apa yang saya sampaikan di rapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama Perubahan,” ujar Tajeri.(Hersan)

Share :

Baca Juga

Parlemen

P-APBD Naik Menjadi Rp3,1 Triliun, Fraksi PKB Minta Penjelasan Pemerintah

DPRD Mura

Fraksi PDIP Sampaikan Catatan Penting dalam Pemandangan Umum

Daerah

50 Warga Desa Hajak Datangi DPRD Barito Utara, Minta Kades Dicopot

Parlemen

Sekretariat DPRD Barito Utara Terima Kunjungan Anggota DPRD Kutai Barat

Parlemen

Anggota Dewan Surianor Sampaikan Pesan kepada 4 Pelajar Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

DPRD Mura

Dewan Minta Sosialisasi di Posyandu untuk Tekan Pernikahan Anak

Parlemen

Belasan Anggota DPRD Barito Utara Tak Hadir, Tiga Kali Rapat Paripurna Gagal

Parlemen

Anggota DPRD Hasrat Tegaska Perang Terhadap Narkoba