Home / Parlemen

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:44 WIB

Belasan Anggota DPRD Barito Utara Tak Hadir, Tiga Kali Rapat Paripurna Gagal

Rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Barito Utara, kembali gagal terlaksana, karena jumlah anggota DPRD tak memenuhi kuorum, Selasa 1 Oktober 2024.(tegaklurus.net/dor abram)

Rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Barito Utara, kembali gagal terlaksana, karena jumlah anggota DPRD tak memenuhi kuorum, Selasa 1 Oktober 2024.(tegaklurus.net/dor abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tentang Raperda Perubahan APBD 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Daerah (RPJPD) gagal terlaksana, Selasa 1 Oktober 2024.

Bukan itu saja, agenda pengusulan dan penetapan susunan calon pimpinan DPRD periode 2024-2029 juga urung terealisir.

Rapat paripurna tidak bisa mengambil keputusan, karena jumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat tidak memenuhi kuorum.

Tercatat 14 anggota dari Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Indonesia Raya hadir. Sedangkan 11 orang dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat bolos alias tanpa keterangan.

Ini merupakan pengulangan dari rapat paripurna pada 25 September dan 30 September 2024.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Ikuti Pelepasan JCH

Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 01/2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

Selanjutnya, berdasarkan Permendagri nomor 15/2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

Baca Juga :  Infrastruktur Jadi Kunci Pengembangan Pariwisata di Murung Raya

Begitu pula usulan tiga nama calon pimpinan DPRD masih harus diparipurnakan lagi, karena pejabat mewakili Sekwan hanya membacakan surat masuk dari parpol. Belum ada keputusan penetapan pengusulan.

Menanggapi fenomena di DPRD, beberapa netizen berkomentar, DPRD Barito Utara kini terbagi menjadi dua blok. Ada blok 01 dan blok 02 sesuai dengan nomor urut pasangan calon kepala daerah.(dor abram)

Share :

Baca Juga

Parlemen

DPRD Barito Utara Gelar RDP, Bahas Pembebasan Lahan di Desa Lemo

Parlemen

Anggota DPRD Barito Utara Reses, Warga Usul Pasang PJU dan Perbaikan JUT

Parlemen

Karianto Ajak Semua Kalangan Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Barito Utara

Parlemen

DPRD Barito Utara Hargai Laboratorium Lingkungan Dinas LH Pertahankan Akreditasi

Daerah

Legislator ini Berharap LPP Ikut Memajukan Daerah

Parlemen

Ketua DPRD Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan, Sejalan dengan Predikat UHC Non Cut Off

Parlemen

Legislator Perempuan, Jamilah, Dukung Pengembangan Potensi Daerah Barito Utara

Parlemen

Anggota Dewan Al Hadi Nilai Peran Pemuda Sangat Vital pada Ekosistem Digital