Home / Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 10:43 WIB

Patroli Dialogis di Pulang Pisau, Ditpolairud Sampaikan Pesan Jaga Kerukunan Beragama

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau masyarakat menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 28 April, 2025.(ist :  Ditpolairud Polda Kalteng)

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau masyarakat menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 28 April, 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002, mengimbau soal menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin, 28 April 2025.

Menjaga kerukunan antarumat beragama menjadi hal yang krusial karena bangsa Indonesia hidup di antara kemajemukan.

“Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tidak mengubah dan menghapus hakekat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya, ” kata Direktur Polaitud Polda Kalteng Kombes (Pol) Dony Eka Putra, di hadapan awak media, Senin pagi.

Baca Juga :  Dina Maulidah : Pemkab Murung Raya Dukung Penuh Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Lebih lanjut Dirpolairud menyatakan, keberagaman merupakan sebuah keniscayaan perlu dirawat dengan menjaga kerukuman merupakan kewajiban setiap orang.

“Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai,” tambah dia.

Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

Ditpolairud, kata Dony, khusus mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama.

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan, Klinik Terapung Ditpolairud Polda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir DAS Mentaya

Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.

Ia menambahkan, kerukunan antarumat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama.

Negara menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.(Red/Ak)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Pertanian Barito Utara Panen Semangka Tanpa Biji di Desa Kemawen

Daerah

Shalahuddin Pastikan Pelebaran Jalan Muara Teweh segera Dikerjakan

Daerah

Pemkab Barito Utara Terus Tingkatkan Kualitas Pendidikan PAUD-SMP

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Paparkan Capaian Kinerja Triwulan I dihadapan Tim Evaluator Itjen Kemendagri

Daerah

Ditpolairud Imbau Masyarakat DAS Mentaya Stop Illegal Fishing

Daerah

Pj Bupati Muhlis Hadiri Berbagai Kegiatan di Dua Kecamatan

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Buka Musrenbang di Kecamatan Teweh Tengah

Daerah

Muhlis Lepas Kontingen Barito Utara ke Festival Tandak Intan Kaharingan ke-XII Tingkat Kalteng