Home / Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 10:43 WIB

Patroli Dialogis di Pulang Pisau, Ditpolairud Sampaikan Pesan Jaga Kerukunan Beragama

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau masyarakat menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 28 April, 2025.(ist :  Ditpolairud Polda Kalteng)

Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau masyarakat menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 28 April, 2025.(ist : Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002, mengimbau soal menjaga kerukunan beragama di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Senin, 28 April 2025.

Menjaga kerukunan antarumat beragama menjadi hal yang krusial karena bangsa Indonesia hidup di antara kemajemukan.

“Konsep kebangsaan Indonesia sebagai negara bangsa adalah tidak mengubah dan menghapus hakekat keragaman, kemajemukan agama, suku, dan budaya, ” kata Direktur Polaitud Polda Kalteng Kombes (Pol) Dony Eka Putra, di hadapan awak media, Senin pagi.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Rakor Persiapan Pemilu Serentak 2024

Lebih lanjut Dirpolairud menyatakan, keberagaman merupakan sebuah keniscayaan perlu dirawat dengan menjaga kerukuman merupakan kewajiban setiap orang.

“Tugas menjaga kerukunan umat merupakan tanggungjawab bersama, guna mewujudkan kehidupan yang rukun, tentram, dan damai,” tambah dia.

Dalam menjaga kerukunan antarumat, Polri memiliki kewajiban dalam berupaya mengurangi dan menghindari terjadinya konflik di masyarakat.

Ditpolairud, kata Dony, khusus mengemban tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban perairan juga bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memaknai toleransi umat beragama.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Periksa Dokumen Kapal dan Cek Alat Keselamatan

Perbedaan agama yang ada di masyarakat Indonesia tidak boleh menjadi hambatan untuk mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai.

Ia menambahkan, kerukunan antarumat harus mengutamakan semangat kebersamaan, tetap saling menghormati persamaan hak dan kewajiban serta saling menghargai perbedaan dalam berkeyakinan yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 Tentang Kebebasan Beragama.

Negara menjamin dan melindungi kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.(Red/Ak)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambangi Masyarakat, Ditpolairud Polda Kalteng Ingatkan Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Polisi RW Ujung Tombak Pererat Hubungan Mesra Ditpolairud dengan Masyarakat DAS Seruyan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Cegah Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

Daerah

Dukung Asta Citra Program Ketahanan Pangan, Personel Ditpolairud Bina Petani Perikanan DAS Kahayan

Daerah

Pelihara DAS Katingan Lestari, Ditpolairud Polda Kalteng Ajak Masyarakat Pegatan Hilir Bersihkan Sampah

Daerah

Ditpolairud Hindarkan Masyarakat DAS Kahayan Bahaur dari Paham Radikal ‎

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Masyarakat Seruyan Jaga Ekosistem Sungai

Daerah

Pj Bupati Barito Utara : Rancangan APBD 2024 Disusun Berdasarkan Permendagri