TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, melalui Plt Seksa, Jufriansyah, mengatakan Rancangan APBD 2024 disusun berdasarkan Permendagri nomor 15/2023.
Dalam Permendagri tersebut tertera penyusunan APBD 2024 dan Perpres nomor 53/2023 tentang perubahan atas Perpres 33/2020 tentang standar harga satuan regional yang mencakup analisis standar belanja yang merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu sub kegiatan dan standar satuan harga yang merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional.
Plt Sekda, Jufriansyah, mengungkapkan hal tersebut menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas kesiapan Fraksi PDI Perjuangan membahas Raperda APBD 2024,”ucap dia lagi.
Menanggapi pertanyaan mengenai sejauh mana RAPBD tahun anggaran 2024 berpihak pada layanan dasar masyarakat, Plt sekda menjelaskan,bPemkab Barito Utara telah mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) pada SPM bidang pendidikan dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan.
Pemkab secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah. Ini sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijabarkan dalam program pendidikan anak usia dini, program pendidikan dasar dan program pendidikan kesetaraan.
Pada bidang kesehatan, kata dia, Pemkab secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi kesehatan minimal 10 persen dari belanja daerah diluar gaji.
Seperti program sediaan farmasi, alat kesehatan, makanan-minuman, dan program pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat.
Jufriansyah menambahkan, Pemkab Barito Utara menyediakan pula anggaran untuk mendukung tugas tim pengendalian inflasi daerah (TPID), pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Anggaran yang direncanakan untuk pemenuhan ketiga urusan tersebut sebesar Rp829.085.980.267. Terdiri dari urusan pendidikan sebesar Rp552.508.179.400, urusan kesehatan Rp296.489.703.869, dan urusan perdagangan Rp10.088.096.998.(kia)











