Home / Daerah

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:02 WIB

EP Romong Cs Menang, Hakim Tolak Gugatan Fatimah Bagan dan Rututman

Amar putusan perdata majelis hakim PN Muara Teweh, Rabu 18 Oktober 2023 (tegaklurus.net)

Amar putusan perdata majelis hakim PN Muara Teweh, Rabu 18 Oktober 2023 (tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Majelis Hakim PN Muara Teweh dipimpin Sugiannur, menolak gugatan perdata yang diajukan Fatimah Bagan cs terhadap EP Romong cs, terkait kepengurusan DAD Barito Utara, Rabu 18 Oktober 2023.

Majelis hakim dalam amar putusan atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw menyatakan, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memutuskan penggugat mesti membayar biaya perkara sejumlah Rp824. 000.

Tergugat I EP Romong dalam rilis yang dikirimkan kepada pers, Rabu petang, mengatakan, mengucap syukur atas pertolongan Tuhan.

“Saya ucapkan terima kasih yang paling besar atas doa restu, izin, dan dukungan dari seluruh masyarakat Adat Kabupaten Barito Utara yang selama ini mendukung kami, ” kata Romong.

Baca Juga :  Shalahuddin-Felix Makin Bersinar, Warga Antusias Sambut di Teweh Tengah

Menurut Romong, dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw, dimana gugatan dari penggugat tidak dapat diterima, maka itu artinya adalah tergugat dimenangkan.

“Kemenangan itu merupakan kemenangan seluruh masyarakat Adat Dayak se-Kabupaten Bariti Utara. Kemenangan kita bersama, kemenangan caretaker, kemenangan panitia musda, dan kemenangan seluruh pengurus serta anggota DAD, ” ujar Romong.

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh.

Baca Juga :  Birokrasi Bersih dan Modern, Pesan Utama Pemkab Mura pada HUT KORPRI Puruk Cahu -

Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.

Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringatan Maulid Nabi, Wabup Rahmanto Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW

Daerah

Tim Hukum Paslon Shalahuddin-Felix Nilai Bawaslu Barito Utara Tak Profesional dan Akuntabel

Daerah

Dinas Kesehatan Barito Utara Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Data SDM

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Cek Penyaluran LPG dan BBM Perusda Batara Membangun

Daerah

Pj Bupati Muhlis : Linmas Bukan Hanya Pengamanan TPS, Tapi Pelindung Masyarakat

Daerah

DPRD Barut Minta Verifikasi Ulang Petani, Biar Pupuk Subsidi Bisa Terserap

Daerah

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Ini Langkah Ditpolairud Polda Kalteng

Daerah

Namanya Masuk Bursa Bakal Cawabup Agi, Paning Ragen : Siap, demi Bumi Iya Mulik Bengkang Turan