Home / Daerah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:22 WIB

PT NPR Dituding Serobot Lahan Warga Karendan, Tokoh Masyarakat, Pri, Luncurkan Somasi

Pertemuan antara warga pemilik lahan di Desa Karendan dengan jajaran PT NPR.(dok : tegaklurus.net)

Pertemuan antara warga pemilik lahan di Desa Karendan dengan jajaran PT NPR.(dok : tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – PT Nusa Persada Resources (NPR) dituding menyerobot lahan milik warga Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara di Sungai Putih, RT 02.

Menyikapi hal tersebut, tokoh masyarakat sekaligus koordinator pemilik lahan di Desa Karendan, Prianto Samsuri sering disapa Pri, memasang Hompong (portal adat) dan mengeluarkan somasi kepada PT NPR.

Pemasangan Hompong dilakukan setelah terelvih dahulu membuat surat tertulis kepada Kapolres Barito Utara.

Dalam somasi tertanggal22 November 2024 disebutkan bahwa lahan masyarakat pemilik hak kelola ladang di Sungai Putih, RT 02, Desa Karendan, telah diserobot PT NPR.

Koordiantor pemilik lahan, Prianto, dalam somasi menyatakan, PT NPR dianggap melanggar norma adat yang berlaku, sehingga para pemilik lahan meminta :
(1) Melaksanakan ritual adat “Nyanggar” di lokasi yang telah diserobot PT NPR.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba dan Judol di Samuda

(2) Menolak keras keberadaan Rustam Effendi dkk selaku perwakilan PT NPR karena tidak menjalankan Falsafah Huma Betang (Jampa/Simpun Dudun) dalam berbagai proses selama ini, agar menjadi dasar pimpinan PT NPR memberhentikan Rustam Effendi dkk untuk mengantisipasi suatu hal yang tidak diinginkan.

(3) Menuntut secara hukum adat atau hukum positif bahwa PT NPR selama ini diduga kuat melakukan proses ganti rugi (CnC) di dalam areal hak kelola masyarakat Desa Karendan yang sah dan telah menciptakan
konflik lahan dengan menggunakan oknum-oknum tertentu, mengintervensi masyarakat untuk mendapat harga murah, serta diduga telah menerbitkan surat kepemilikan tanah seluas ratusan hektare per surat.

Baca Juga :  Ini Target PAD Bagi 16 OPD Barito Utara Tahun 2024

“Jelas-jelas menurut kami, telah
melanggar norma-norma adat dan peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku tanpa didasari perladangan dan permukiman masyarakat, ” terang Prianto dalam surat yang dikirimkan ke Redaksi tegaklurus.net, Jumat.

Ketika dikonfirmasi melalui dua nomor platform WhatsApp, Sabtu siang, Eksternal PT NPR, Rustam Effendi tak menjawab pertanyaan media ini.

Namun sehari sebelumnya, PT NPR juga diminta oleh Kades Karendan, Ricy, untuk menghentikan sementara aktivitas di Sungai Putih.

Selaku Eksternal PT NPR Rustam Efendi, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi kepada pimpinan tentang masalah di Karendan.

“Saya juga baru menerima suratnya (surat kades, red),” kata Rustam saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran telepon.(Melki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelihara DAS Katingan Lestari, Ditpolairud Polda Kalteng Ajak Masyarakat Pegatan Hilir Bersihkan Sampah

Daerah

Sambangi Desa Binaan, Personel ‎Ditpolairud Bina Hubungan Baik, Dengarkan Langsung Keluhan Warga

Daerah

Pj Sekda Barito Utara Jenguk dan Beri Bantuan kepada Para Mahasiswa Polimat Korban Keracunan Makanan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Dekatkan Diri dengan Masyarakat Pesisir Lewat Sambang Nusa Presisi

Daerah

Birokrasi Bersih dan Modern, Pesan Utama Pemkab Mura pada HUT KORPRI Puruk Cahu –

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Rayakan Idul Adha 1446 H ; Sholat Ied Bersama, Bagikan Hewan Kurban kepada Warga

Daerah

Personel Ditpolairud Polda Kalteng Patroli Dialogis ke Desa Kumai Hilir

Daerah

Jumat Berkah Ditpolairud, Pererat Silaturahmi dengan Jemaah Masjid Al Amin Bapeang