Home / Daerah

Rabu, 23 April 2025 - 19:55 WIB

Gugatan GOGO-HELO Resmi Tercatat di MK, Sidang Perdana Mulai Pekan Ini

Tanda registrasi atau catatan resmi dan jadwal sidang perdana di Mahkamah Konstitusi atau MK.(ist : tegaklurus.net)

Tanda registrasi atau catatan resmi dan jadwal sidang perdana di Mahkamah Konstitusi atau MK.(ist : tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Setelah menunggu nyaris sebulan, gugatan pasangan calon nomor urut 1, bupati-wakil bupati Barito Utara, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) diregistrasi atau dicatat secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Sidang perdana dimulai Jumat pekan ini.

Permohonan diregistrasi pada Senin, 21 April 2025 lalu. “Iya, sudah register perkaranya.
Masih menunggu Peraturan MK terbaru mengenai alur tahapannya, ” papar anggota tim inti pemenangan GOGO-HELO, sekaligus Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Barito Utara, Mudzakkir Fahmi, kepada SuaraDayak.com, Selasa, 22 April 2025)

Mengacu pada laman resmi MK, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 25 April 2025.

Gugatan GOGO-HELO masuk sebagai gugatan ke-5 dan teregister dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilengkapi engan beberapa rangkap berkas alat bukti.

Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025 di BSD

Kuasa Hukum GOGO-HELO terdiri dari Muhammad Rudjito, Rival Anggriawan Mainur, Putera A Fauzi, Syamsudin Slawat, dan Subagio Aridarmo.

Sidang akan digelar di Gedung MK RI 2, Lantai IV, dengan agenda mendengarkan uraian permohonan dari pihak pemohon sebagai langkah awal penanganan perkara.

Permohonan ini menjadi sengketa kedua yang masuk ke MK berkaitan dengan Pilkada Barito Utara, setelah sebelumnya pernah diajukan oleh paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA).

Seperti diberitakan sebelumnya,
Masih di hari yang sama, Rabu, 26 April 2025, pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.

MK mencatatnya dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025.

Baca Juga :  Kapal Melek Huruf Ditpolairud Sediakan Sumber Pengetahuan Bagi Anak-Anak Pesisir

Dalam Akta ini dijelaskan, permohonan GOGO-HELO didaftarkan pada Rabu, 26 April 2025 pukul 23.31 WIB.

GOGO-HELO sebagai Pemohon, dalam permohonan gugatan ini memberikan kuasa kepada Muhammad Rudjito dkk selaku Kuasa Hukum selanjutnya disebut Pemohon.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara disebut sebagai Termohon.

“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,”demikian bunyi Akta yang ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto.

Dalam pengajuan permohonan, kuasa hukum GOGO-HELO melampirkan alat bukti sebanyak 2 rangkap, dengan flashdrive 1 unit berisi Permohonan (word dan PDF), DAB (word dan PDF), serta surat kuasa dan alat bukti (PDF).(Melki)

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Kecelakaan Akibat Cuaca Buruk, Ditpolairud Berikan Imbauan kepada ABK

Daerah

Dua Rumah dan Satu Rumah Walet di Kelurahan Lahei I Hangus

Daerah

Kepala BPPD : Penuhi 2 hal ini untuk kontribusi wajib pajak ke daerah

Daerah

Dinas Kesehatan Barito Utara Edarkan Imbauan tentang Obat Sirup

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Ingatkan ASN harus Netral pada Pilkada 2024

Daerah

Patroli Dialogis, Ditpolairud Dekati Masyarakat, Aktifkan Jaga Kamtibmas DAS Arut

Daerah

Pemeliharaan Rutin Kapal Patroli, Dukung Kelancaran Tugas Ditpolairud

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Giat Polmas, Cegah Masyarakat Terpapar Terorisme dan Radikalisme