Home / Daerah

Rabu, 26 Oktober 2022 - 10:09 WIB

Dinas Kesehatan Barito Utara Edarkan Imbauan tentang Obat Sirup

Kepala Dinas Kesehatan mengecek apotik di Muara Teweh, Rabu 26 Oktober 2022 (Tegak Lurus : ist)

Kepala Dinas Kesehatan mengecek apotik di Muara Teweh, Rabu 26 Oktober 2022 (Tegak Lurus : ist)

Tegak Lurus, Muara Teweh – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Barut), mengeluarkan imbauan tentang penggunaan obat sirup (sediaan cair), guna mencegah peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal /atpical progressive kidney injury.

Surat imbauan nomor 800/1600/Dinkes/2022 tertanggal 25 Oktober 2022, terkait obat sediaan cair atau sirup yang mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietil Glikol (DG).

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur RSUD Muara Teweh, Kepala Puskesmas se-Barito Utara, pemilik atau penanggungjawab apotek, toko obat, dan klinik yang ada di daerah ini.

Himbauan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan tertanggal 25 Oktober 2022 dengan Nomor 800/1600/Dinkes/2022 tersebut terkait obat sediaan cair atau sirup yang mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietil Glikol (DG).

Kepala Dinkes Kabupaten Barut, Siswandoyo, Rabu (26/10/2022) mengatakan, imbauan tersebut berdasarkan Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/111/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022,tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atpical Progressive Kidney Injury).

Baca Juga :  Kafilah Barito Utara Ikut 18 Cabang Lomba MTQH ke-XXXI

Selain itu, mengacu pada penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Dinkes Kabupaten Barut mengimbau kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik RSUD, Puskesmas, Apotek, Toko Obat, dan Klinik dapat meresepkan atau menjual bebas atau bebas terbatas obat dalam bentuk sirup,”ujar Siswandoyo.

Baca Juga :  Perpustakaan Terapung Ditpolairud Fasilitas Belajar Anak-anak Sungai Barito

Berdasarkan hasil pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, terdapat ada 7 produk yang sudah diuji dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Produk tersebut adalah :
(1) Ambroxol HCI (sirup) dari Kimia Farma (obat batuk),
(2) Konimex (sirup) dari Konimex (obat batuk dan flu),
(3) Cetirizin (sirup) dari Sampharindo Perdana) kegunaan obat alergi,
(4) Paracetamol (sirup) dari Mersifarma TM kegunaan obat penurun panas,
(5) Paracetamol (sirup) dari Kimia Farma kegunaan obat penurun panas,
(6) Paracetamol (sirup dan drops) dari Afi Farma kegunaan obat untuk penurun panas.

Sedangkan daftar produk yang dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops dari Universal Pharmaceutical Industries untuk obat batuk.(mh)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Tegaskan ASN Tak Main TikTok Saat Jam Kerja

Daerah

Speedboat Trayek Buntok-Muara Teweh Karam di Sungai Barito, 20 Penumpang Selamat

Daerah

Kadisos PMD Ingatkan Peranan Pendamping Sosial Krusial Menjalankan Fungsi Pengawasan

Daerah

Ditpolairud Peduli Lingkungan, Turun Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah di DAS Kapuas

Daerah

Dinas LH Barito Utara Sosialisasi Penyuluhan Kampanye Lingkungan Hidup

Daerah

Dirpolairud Polda Kalteng Cek Bedah Rumah di Barito Selatan

Daerah

Wujud Peduli Sosial, Ditpolairud Berikan Sembako kepada Masyarakat DAS Kahayan Bahaur

Daerah

Patroli Rutin, Kapal Ditpolairud Polda Kalteng Cek Surat Kelengkapan Berlayar