TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, melaksanakan sosialisasi penyuluhan kampanye lingkungan hidup di Muara Teweh, Kamis 23 November 2023.
Sosialisasi Dinas LH ini dihadiri Staf Ahli Bupati drg Dwi Agus Setijowati, Kadis Lingkungan Hidup Inriaty Karawaheni, mewakili unsur Forkopimda, kepala OPD, camat se-Barito Utara, kepala desa, dan Lurah se-Barito Utara, Damang se-Barito Utara, dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara dalam sambutan tertulis disampaikan staf ahli bupati Dwi Agus Setijowati, mengatakan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menurut dia, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Saat ini, lanjut Dwi Agus Setijowati, dunia sedang menghadapi triple krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi dan pencemaran serta percepatan kehilangan biodiversitas Indonesia sedang mengimplementasikan kebijakan memerangi sampah plastik dan polusi. Dalam aksinya kementrian memberlakukan rencana aksi nasional pemberantasan sampah laut dengan target menguranginya sebesar 70 persen pada 2024.
Permasalahan pokok lingkungan hidup seperti darurat plastik, polusi plastik, ruang lingkup siklus hidup penuh plastik, plastik primer, plastik kompleks, baik kimia maupun polimer, dan langkah–langkah implementasi menjadi perhatian serius.
Staf ahli bupati menyampaikan semua harus optimis dan mampu mewujudkan masyarakat Barito Utara yang lebih baik, berdaya saing, dan hebat apabila mampu mewujudkan lingkungan bersih dan sehat bagi setiap warga, sesuai amanat UUD 1945.
“Saya juga berharap dukungan dari masyarakat adat di daerah ini dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah dan SDA, termasuk dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh hutan adat sesuai panduan dan norma yang berlaku,” kata dia.
Melalui panduan yang jelas, proses pengakuan dan perlindungan hak–hak masyarakat adat diharapkan dapat dilakukan dengan seksama sehingga menghasilkan dokumen yang memadai dan tervalidasi untuk penyusunan rekomendasi penetapan pengakuan masyarakat hukum adat.
“Saya juga ingin mengajak kita semua untuk menetapkan komitmen bersama guna memulai langkah nyata dalam pengelolaan lingkungan. Mendorong pemanfaatan sebagai sumber bahan baku dan sumber energi terbarukan serta melakukan pengolahan sampah dan sumbernya,” kata dia.
Kadis LH Barito Utara, Inriaty Karawaheni, mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kemapuan masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memanfaatkan lingkungan hidup.
Tetmasuk mengubah perilaku dan kebiasaan manusia yang dapat membahayakan atau merusak lingkungan serta memberikan pemahaman tentang pedoman pengajuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).(dro)














