Home / Pemkab Barito Utara

Sabtu, 5 September 2026 - 12:48 WIB

Kabut Asap Memburuk, Bupati Barito Utara Instruksikan Batasi Aktivitas Luar Ruangan

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Pemkab Barito Utara mengambil langkah antisipatif terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena menyebabkan kualitas udara menurun dan masuk kategori tidak sehat.

Bupati Barito Utara Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026, tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Karhutla. Surat edaran ditetapkan di Muara Teweh pada 4 September 2026.

Melalui SE tersebut, ia meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan kondisi kualitas udara saat ini.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Baca Juga :  Barito Utara Sabet Penghargaan UHC Awards Kategori Madya 2026

Khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN), bupati menegaskan pelayanan publik tetap harus dilaksanakan. Penyesuaian aktivitas tak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Sedangkan instruksi kepada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar diarahkan pelaksanaan dari rumah. Pelaksanaan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Ia juga menginstruksikan penghentian sementara kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak. Kebijakan tersebut mencakup apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara, kegiatan kedinasan lainnya, serta pelaksanaan Car Free Day (CFD).

Bagi ASN yang tetap harus menjalankan tugas di luar ruangan, diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya perlindungan terhadap paparan asap. Sedangkan bagic ASN yang memiliki riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas lapangan.

Baca Juga :  Ditpolairud Kalteng dan Bhayangkari Anjangsana Purnawira & Warakawuri, Jelang HUT Ke-75 Polairud

Kebijakan dalam surat edaran tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara kembali normal atau berada dalam kategori sehat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Barito Utara melindungi kesehatan masyarakat dan aparatur di tengah kondisi kabut asap yang dipicu Karhutla, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik.(Abram)

Share :

Baca Juga

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Targetkan Distribusi S1P Pintar 2026 Rampung Akhir Juni

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Siapkan Perayaan HUT, Fokuskan Batara Expo 2026 Ajang Promosi Potensi Lokal

Pemkab Barito Utara

Sekda Barito Utara Tegaskan Sertijab Langkah Penguatan Kinerja dan Pelayanan Publik

Pemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjangkau, Masifkan Gerakan Pangan Murah

Pemkab Barito Utara

Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK-RI Perwakilan Kalteng

Pemkab Barito Utara

Pemkab Barito Utara Serahkan Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD

Daerah

Shalahuddin Buka Musrenbang RKPD 2027, Harapkan Semua Usulan dan Aspirasi Menjadi Program Nyata Pemkab

Pemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Pacu Percepatan Pembangunan Akses Jalan Desa Jamut