Home / Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 22:17 WIB

Kantor Pertanahan Barito Utara Sosialisasikan Penerbitan Dokumen Elektronik

Kantor Pertanahan Barito Utara menyosialisasikan Penerbitan Dokumen Elektronik, Rabu 21 Agustus 2024.(dok :  tegaklurus/net)

Kantor Pertanahan Barito Utara menyosialisasikan Penerbitan Dokumen Elektronik, Rabu 21 Agustus 2024.(dok : tegaklurus/net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara menyosialisasikan tahapan penerbitan dokumen elektronik, Rabu 21 Agustus 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, mengatakan sosialisasi ini merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Barito Utara Yaser Arapat, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan bank, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPTA), dan camat se-Barito Utara.

Primanda menambahkan, inovasi layanan pertanahan elektronik mencakup ;
Pertama, kebal/resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan dari kejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.

Baca Juga :  Polmas Ditpolairud Perkuat Kesadaran Masyarakat DAS Seruyan Memerangi Narkoba

Kedua, transparansi layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan.

Ketiga, kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.

Keempat, Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan.

Kelima, kemudahan layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing.

Keenam kepastian hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.

Baca Juga :  Anggota Dewan Jamilah Peringatkan Orang Tua Awasi Anak dari Bahaya Narkoba

Ia melanjutkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3/2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik.

“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,”sebutnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara daring.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambang Desa Langkah Ditpolairud Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Serahkan Bantuan kepada Warga Korban Banjir

Daerah

Ditpolairud Bersama Pejabat Utama Polda Kalteng Rayakan HUT ke-75 Polairud

Daerah

Barito Utara Dijadikan Pusat Konservasi Owa, Menhut Resmikan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Ajak Masyarakat Buntok Bersihkan Pesisir Sungai Barito

Daerah

DPRD Barut Sorot Satgas tak Ada Gerakan Saat Harga Elpiji Melambung Tinggi

Daerah

Kata Muhlis Bidan telah Berperan Mewujudkan Kesehatan Reproduksi, Ibu, dan Anak

Daerah

Pemkab Barito Utara Peringati Hari Pahlawan