MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara mengeluarkan ultimatum kepada perusahaan tambang, agar segera menghentikan penggunaan jalan umum untuk operasional pengangkutan batubara.
Sikap ini diambil setelah Komisi II menilai dampak kerusakan infrastruktur dan lingkungan yang ditimbulkan semakin parah dan merugikan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara/PDIP Taufik Nugraha, menegaskan bahwa jalan yang dibangun dengan dana APBD merupakan aset publik yang harus dilindungi.
“Toleransi yang selama ini diberikan tak boleh disalahartikan. Jalan ini untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk jadi korban kerusakan truk-truk berat tambang. Perusahaan harus bertanggung jawab membangun jalan khusus,”beber dia di Muara Teweh, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, selain menyebabkan kerusakan fisik jalan yang parah, aktivitas angkutan tambang juga menimbulkan masalah lain seperti polusi debu, pencemaran limbah, dan buruknya sistem drainase.
“Air dan limbah mengalir ke badan jalan karena drainase tak memadai, sehingga mempercepat kerusakan jalan kabupaten maupun jalan negara,”sambung dia.
Ultimatum ini merupakan hasil dari kunjungan kerja lapangan Komisi II DORD Barito Utara, Rabu, 7 Januari 2026.
Kunjungan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah terkait itu bertujuan melihat langsung kondisi infrastruktur dan dampak yang dirasakan masyarakat.
Komisi II memberikan waktu bagi perusahaan tambang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan komitmen nyata.
“Jika tidak ada iktikad baik dari perusahaan, kami di DPRD siap mendorong langkah-langkah tegas berikutnya. Hak masyarakat dan aset daerah harus menjadi prioritas,”begitu ia menutup keterangan.(Hersan)














