Home / Daerah / Pemkab Mura

Kamis, 6 November 2025 - 19:27 WIB

Lantik 1.313 PPPK Paruh Waktu, Heriyus Ingatkan 5 K

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun berjalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun berjalan

Puruk Cahu, Tegak Lurus.Net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya secara resmi mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun berjalan.

Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, bertempat di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP-PKK Kabupaten Mura, Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor, Ketua Komisi II DPRD Mura Bebie, para Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Ditpolairud Libatkan Masyarakat, Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur pemerintah yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kalian yang telah mendapatkan kesempatan ini harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya. Pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang luas, dan pemerintah berkewajiban menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Heriyus.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN dan PPPK terus meningkatkan etos kerja sesuai nilai 5K yang menjadi pedoman kinerja di Pemkab Murung Raya, yaitu Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Barito Utara Tancap Gas di Tahun Baru, Dua Pengedar Sabu Asal Barito Selatan Dibekuk

“Mari bersama membangun Murung Raya yang hebat, semakin maju, semakin sejahtera dan bermartabat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, melaporkan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang lulus seleksi berjumlah 1.321 orang. Namun, yang ditetapkan Nomor Induk PPPK sebanyak 1.313 orang. “Terdapat 8 orang yang tidak mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) dengan alasan mengundurkan diri atau tidak aktif lagi bekerja sebagai Non ASN di Kabupaten Murung Raya,” jelasnya. (Ed)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Heriyus Tekankan Optimalisasi PAD untuk Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Ditpolairud Ingatkan Masyarakat Kobar Selalu Berhati-Hati Saat Beraktivitas di Sungai

Daerah

Siswi Barito Utara Wakili Kalteng ke Lomba Pelopor Keselamatan LLAJ Nasional

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Sediakan Alternatif Fasilitas Membaca dan Menimba Ilmu Bagi Anak Pesisir

Daerah

DPRD Barut Minta Verifikasi Ulang Petani, Biar Pupuk Subsidi Bisa Terserap

Daerah

KMH Ditpolairud Jadi Tempat Anak-Anak DAS Barito Menggali Ilmu Pengetahuan

Daerah

Disdik Barito Utara Bagikan 20 Sepeda Motor kepada Tenaga Kependidikan dan Korwil

Daerah

PBFI Barito Utara Gelar Batara Open Championship 2023