TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, langsung tancap gas di awal tahun 2024 memerangi para penjahat narkotiika.
Sat Resnarkoba Polres Barito Utara sukses membekuk dua pengedar sabu asal Barito Selatan, S alias Ian (38) dan SU alias Supian (48). Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu 101,44 gram atau 1 ons lebih berat kotor di sebuah warung di Kandui, ibu kota Kecamatan Gunung Timang, Senin 1 Januari 2024.
Melalui pengungkapan kasus narkoba ini, Sat Resnarkoba Polres Barito Utara, seakan-akan ingin memberi hadiah tahun baru kepada Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma yang baru menjabat sekitar dua hari.
Penangkapan dua pengedar sekaligus penggagalan peredaran sabu sebanyak 101,44 gram tergolong besar untuk ukuran wilayah Barito Utara. Apalagi ini terjadi pada hari pertama tahun 2024.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di depan sebuah warung di Kandui, setelah polisi mendapatkan informasi penting bahwa keduanya membawa sabu.
“Saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat total 101,44 gram, ” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Arie, Selasa 2 Januari 2024.
Kedua tersangka bersama beberapa barang bukti lain langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara, termasuk sepeda motor Yamaha warna hitam nomor polisi KH 6362 DJ.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tegaklurus.net belum mendapatkan konfirmasi dari kedua tersangka atau penasehat hukum. Tetapi keduanya mengakui kepada polisi, sabu akan diedarkan di Barito Utara bertepatan tahun baru. Polisi pun masih mencari tahu siapa jaringan di atas kedua tersangka.(mel)














