Home / Daerah / Kriminal

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Barito Utara Tancap Gas di Tahun Baru, Dua Pengedar Sabu Asal Barito Selatan Dibekuk

Sat Resnarkoba Polres Barito Utara membekuk dua tersangka pengedar sabu, Ian dan Supian, Senin 1 Januari 2024.(ist)

Sat Resnarkoba Polres Barito Utara membekuk dua tersangka pengedar sabu, Ian dan Supian, Senin 1 Januari 2024.(ist)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, langsung tancap gas di awal tahun 2024 memerangi para penjahat narkotiika.

Sat Resnarkoba Polres Barito Utara sukses membekuk dua pengedar sabu asal Barito Selatan, S alias Ian (38) dan SU alias Supian (48). Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu 101,44 gram atau 1 ons lebih berat kotor di sebuah warung di Kandui, ibu kota Kecamatan Gunung Timang, Senin 1 Januari 2024.

Melalui pengungkapan kasus narkoba ini, Sat Resnarkoba Polres Barito Utara, seakan-akan ingin memberi hadiah tahun baru kepada Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma yang baru menjabat sekitar dua hari.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng KRYD Cegah Destructive Fishing di Kabupaten Kapuas

Penangkapan dua pengedar sekaligus penggagalan peredaran sabu sebanyak 101,44 gram tergolong besar untuk ukuran wilayah Barito Utara. Apalagi ini terjadi pada hari pertama tahun 2024.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan, kedua tersangka ditangkap di depan sebuah warung di Kandui, setelah polisi mendapatkan informasi penting bahwa keduanya membawa sabu.

“Saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat total 101,44 gram, ” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Arie, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga :  Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Kadistan Barito Utara Dikabulkan

Kedua tersangka bersama beberapa barang bukti lain langsung dibawa ke Mapolres Barito Utara, termasuk sepeda motor Yamaha warna hitam nomor polisi KH 6362 DJ.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tegaklurus.net belum mendapatkan konfirmasi dari kedua tersangka atau penasehat hukum. Tetapi keduanya mengakui kepada polisi, sabu akan diedarkan di Barito Utara bertepatan tahun baru. Polisi pun masih mencari tahu siapa jaringan di atas kedua tersangka.(mel)

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Felix Tingan Gugah Semangat Warga Payang Ara Menangkan Paslon S1F pada PSU Pilkada Barito Utara
Lomba senam Pwrwosi Barito Utara diikuti ribuan peserta

Daerah

Peserta Membludak, Kadisbudparpora Barito Utara Apresiasi Lomba Senam Perwosi

Daerah

Pj Ketua TP PKK Hadiri Pengukuhan Bunda Forum Anak Daerah dan Rapat Konsultasi PKK se-Kalteng

Daerah

Polres Barito Utara Terjunkan 159 Personil Pam Operasi Ketupat

Daerah

Lestarikan dan Revitalisasi Bahasa Dayak di Sekolah, Bupati Barito Utara Bakal Dapat Penghargaan dari Mendikbudristek

Daerah

Wakil Bupati Barito Utara Dampingi Wakapolda Kalteng Bagikan Bansos ke Panti Asuhan

Daerah

Tak Kuat Menanjak, Truk Nyaris Terbalik Viral di Medsos

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Siapkan Alternatif Pendidikan Buat Anak Perairan DAS Kumai