TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menggelar kegiatan penyuluhan soal bullying (perundungan) di Politeknik Muara Teweh (Polimat), Selasa 25 September 2024.
Dua narasumber dari LBH Pijar, Yordan Novendri Manik dan Herman Subagio membicarakan dan berdialog tentang kesadaran dan kepatuhan hukum menghindari perundungan di institusi pendidikan tinggi.
Praktisi Hukum Yordan Novendri Manik mengatakan, bullying yang terjadi di kampus dapat mempengaruhi kesehatan, mental, dan prestasi akademik mahasiswa.
Menurut Yordan, institusi pendidikan bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan yang aman termasuk menyediakan dukungan bagi korban, mengedukasi mahasiswa tentang penghargaan terhadap perbedaan, dan menerapkan kegiatan anti bullying yang jelas.
Yordan menjelaskan, ada beberapa strategi dapat diterapkan menghadapi bullying antara lain ;
(1) Pelatihan kepada para mahasiswa dan staf kampus.
(2) Program-program untuk mengedukasi tentang empati dan komunikasi soal bullying.
(3) Memberikan dukungan terhadap korban bullying.
“Mahasiswa dapat memerangi bullying dengan cara menjadi pendukung bagi teman-teman mereka, ” timpal Herman Subagio.
Narasumber juga menguraikan ketentuan hukum yang mengatur masalah bullying. Beberapa aturan yang relevan adalah UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan KUHP.
“Hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban dan menindak pelaku, ” kata Herman.(dor abram)














