Home / Daerah

Sabtu, 28 September 2024 - 13:54 WIB

LBH Pijar Barito Bicarakan Soal Bullying di Polimat Muara Teweh

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menggelar kegiatan penyuluhan soal bullying (perundungan) di Politeknik Muara Teweh (Polimat), Selasa 25 September 2024.(tegaklurus.net/dor abram)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menggelar kegiatan penyuluhan soal bullying (perundungan) di Politeknik Muara Teweh (Polimat), Selasa 25 September 2024.(tegaklurus.net/dor abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, menggelar kegiatan penyuluhan soal bullying (perundungan) di Politeknik Muara Teweh (Polimat), Selasa 25 September 2024.

Dua narasumber dari LBH Pijar, Yordan Novendri Manik dan Herman Subagio membicarakan dan berdialog tentang kesadaran dan kepatuhan hukum menghindari perundungan di institusi pendidikan tinggi.

Praktisi Hukum Yordan Novendri Manik mengatakan, bullying yang terjadi di kampus dapat mempengaruhi kesehatan, mental, dan prestasi akademik mahasiswa.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Tekankan Profesionalisme Tenaga Medis

Menurut Yordan, institusi pendidikan bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan yang aman termasuk menyediakan dukungan bagi korban, mengedukasi mahasiswa tentang penghargaan terhadap perbedaan, dan menerapkan kegiatan anti bullying yang jelas.

Yordan menjelaskan, ada beberapa strategi dapat diterapkan menghadapi bullying antara lain ;
(1) Pelatihan kepada para mahasiswa dan staf kampus.
(2) Program-program untuk mengedukasi tentang empati dan komunikasi soal bullying.
(3) Memberikan dukungan terhadap korban bullying.

Baca Juga :  Kemeriahan Pawai Akbar Muharram 1447 H di Murung Raya

“Mahasiswa dapat memerangi bullying dengan cara menjadi pendukung bagi teman-teman mereka, ” timpal Herman Subagio.

Narasumber juga menguraikan ketentuan hukum yang mengatur masalah bullying. Beberapa aturan yang relevan adalah UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan KUHP.

“Hukum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi korban dan menindak pelaku, ” kata Herman.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas PUPR Barito Utara Normalisasi Sungai Plahana, Perlancar Aliran Air

Daerah

PD Muhammadiyah Barito Utara Himpun Dana Bantuan Terdampak Banjir

Daerah

Kabupaten Barito Utara Menaungi Berbagai Suku dan Beragam Agama

Daerah

Danrem 102/Panju Panjung Kunker ke Barito Utara Disambut Pj Bupati Muhlis

Daerah

Personel Ditpolairud Polda Kalteng Patroli Dialogis ke Desa Kumai Hilir

Daerah

Peserta Pelatihan Terima Bansos dari Disnakertranskop-UKM Barito Utara

Daerah

Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di 8 Kecamatan

Daerah

Jamin Kamtibmas Kondusif, Ditpolairud Berikan Imbauan kepada Nelayan DAS Kumai