TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002, melaksanakan patroli pencegahan destructive fishing di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, Senin, 7 April 2025.
Personel Ditpolairud mengimbau nelayan agar menggunakan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan dan ekosistem sungai.
Personel juga memberikan beberapa contoh alat tangkap ikan ramah lingkungan seperti, bubu, pancing ulur, pancing rawai, jaring insang, pukat cincin, pukat hela, dan pukat tarik.
Pola tangkap ikan ramah lingkungan memiliki beberapa kriteria, yaitu tidak merusak habitat, tidak membahayakan nelayan dan konsumen, meminimalkan dampak pada biodiversitas, serta tidak menangkap ikan yang dilindungi Undang-Undang.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan dapat membantu menjaga keberlanjutan ekosistem ikan di sungai.
Penggunaan alat tangkap ramah lingkungan dapat memberikan berbagai manfaat, antara lain menjaga keanekaragaman hayati laut, mencegah kerusakan habitat laut, dan meningkatkan kualitas produk perikanan yang dihasilkan.
“Jauhi alat tangkap ikan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tergolong dalam destructive fishing seperti menggunakan racun, bom, setrum, pukat harimau, atau cantrang,” pesan Dirpolairud.(Dor Abram)












