Home / Parlemen

Senin, 4 November 2024 - 20:58 WIB

Lima Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Lima fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Muara Teweh, Senin, 4 November 2024.

Hadir saat Rapat Paripurna IV Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, Benny Siswanto dan Wakil Ketua II, Heny Rosgiaty Rusli, turut hadir juga anggota dewan.

Mery mengatakan, bahwa dari 25 orang anggota dewan dari masing- masing fraksi hadir semua, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01/2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan telah memenuhi kuorum.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sri Neni, Dukung Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar

Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda RPJPD 2025- 2045, dengan juru bicaranya Jiham Nur, bahwa terhadap raperda tersebut telah melewati proses pembahasan dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan itu telah lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk kesinambungan pembangunan di Barito Utara 20 tahun ke depan.

Jiham Nur, menyatakan jika Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui Raperda RPJPD Barut 2025- 2045, ditetapkan sebagai Perda RPJPD yang selanjutnya untuk dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur Kalteng.

Sementara, pendapat akhir Fraksi PKB dengan juru bicaranya, Suhendra menyatakan menerima Reperda RPJPD 2025- 2045 beserta lampirannya, untuk disahkan menjadi Perda dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Mitigasi Banjir, Ditpolairud Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Kemudian pendapat akhir dari Fraksi Aspirasi Rakyat dengan juru bicaranya, disampaikan oleh Gun Sriwitanto, menyatakan menerima Raperda RPJPD 2024-2025.

Selanjutnya pendapat akhir dari Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicaranya, Suparjan Effendi, menerima dan menyepakati Raperda RPJPD dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapat akhir Fraksi Karya I Raya, dengan juru bicaranya disampaikan H Tajeri juga dapat menerima Raperda RPJPD beserta lampirannya.

“Fraksi kami memohon kepada pimpinan untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara, dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku,”ujar Tajeri.(Hersan)

 

 

Share :

Baca Juga

Parlemen

Wardatun Suport Pemdes Bantu Warga Urus Administrasi Kependudukan

Parlemen

Anggota DPRD Tajeri Temukan SPBU Perusda masih Layani Pelangsir, Dirut Perusda : Kami Ikuti Aturan Pertamina

Parlemen

DPRD Barito Utara Bahas LKPJ 2024 dan Tetapkan Tatib

Parlemen

Fraksi Karya Indonesia Raya Minta Penjelasan Soal Perubahan Komponen Belanja P-APBD 2024

Parlemen

Anggota DPRD Barito Utara Kunker dalam Daerah, Serap Aspirasi Masyarakat

Daerah

Pemkab Barut Diminta Contohi Pemkot Palangkaraya Tertibkan Penjualan LPG Bersubsidi

Parlemen

Anggota Dewan Gun Sriwitanto Ingatkan Masyarakat Waspadai Penyakit Usai Banjir

Parlemen

DPRD dan Pemkab Barito Utara Sepakati Penyempurnaan Perangkat Daerah