TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Lima fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Muara Teweh, Senin, 4 November 2024.
Hadir saat Rapat Paripurna IV Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, Benny Siswanto dan Wakil Ketua II, Heny Rosgiaty Rusli, turut hadir juga anggota dewan.
Mery mengatakan, bahwa dari 25 orang anggota dewan dari masing- masing fraksi hadir semua, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01/2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan telah memenuhi kuorum.
Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda RPJPD 2025- 2045, dengan juru bicaranya Jiham Nur, bahwa terhadap raperda tersebut telah melewati proses pembahasan dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan itu telah lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk kesinambungan pembangunan di Barito Utara 20 tahun ke depan.
Jiham Nur, menyatakan jika Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui Raperda RPJPD Barut 2025- 2045, ditetapkan sebagai Perda RPJPD yang selanjutnya untuk dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur Kalteng.
Sementara, pendapat akhir Fraksi PKB dengan juru bicaranya, Suhendra menyatakan menerima Reperda RPJPD 2025- 2045 beserta lampirannya, untuk disahkan menjadi Perda dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pendapat akhir dari Fraksi Aspirasi Rakyat dengan juru bicaranya, disampaikan oleh Gun Sriwitanto, menyatakan menerima Raperda RPJPD 2024-2025.
Selanjutnya pendapat akhir dari Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicaranya, Suparjan Effendi, menerima dan menyepakati Raperda RPJPD dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapat akhir Fraksi Karya I Raya, dengan juru bicaranya disampaikan H Tajeri juga dapat menerima Raperda RPJPD beserta lampirannya.
“Fraksi kami memohon kepada pimpinan untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara, dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku,”ujar Tajeri.(Hersan)














