Home / Parlemen

Senin, 4 November 2024 - 20:58 WIB

Lima Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Raperda RPJPD 2025-2045

Lima fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Muara Teweh, Senin, 4 November 2024.(tegaklurus.net/hersan)

Lima fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Muara Teweh, Senin, 4 November 2024.(tegaklurus.net/hersan)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Lima fraksi pendukung DPRD Barito Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 di Muara Teweh, Senin, 4 November 2024.

Hadir saat Rapat Paripurna IV Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah, Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I, Benny Siswanto dan Wakil Ketua II, Heny Rosgiaty Rusli, turut hadir juga anggota dewan.

Mery mengatakan, bahwa dari 25 orang anggota dewan dari masing- masing fraksi hadir semua, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01/2019 tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna ini dinyatakan telah memenuhi kuorum.

Baca Juga :  Ditpolairud Lakukan Pengamanan Lomba Mancing Udang Galah Se-Kalteng

Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Raperda RPJPD 2025- 2045, dengan juru bicaranya Jiham Nur, bahwa terhadap raperda tersebut telah melewati proses pembahasan dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan itu telah lakukan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk kesinambungan pembangunan di Barito Utara 20 tahun ke depan.

Jiham Nur, menyatakan jika Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui Raperda RPJPD Barut 2025- 2045, ditetapkan sebagai Perda RPJPD yang selanjutnya untuk dievaluasi dan disahkan oleh Gubernur Kalteng.

Sementara, pendapat akhir Fraksi PKB dengan juru bicaranya, Suhendra menyatakan menerima Reperda RPJPD 2025- 2045 beserta lampirannya, untuk disahkan menjadi Perda dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara Sokong Koperasi Merah Putih

Kemudian pendapat akhir dari Fraksi Aspirasi Rakyat dengan juru bicaranya, disampaikan oleh Gun Sriwitanto, menyatakan menerima Raperda RPJPD 2024-2025.

Selanjutnya pendapat akhir dari Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicaranya, Suparjan Effendi, menerima dan menyepakati Raperda RPJPD dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendapat akhir Fraksi Karya I Raya, dengan juru bicaranya disampaikan H Tajeri juga dapat menerima Raperda RPJPD beserta lampirannya.

“Fraksi kami memohon kepada pimpinan untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara, dengan catatan tidak bertentangan dengan perundang- undangan yang berlaku,”ujar Tajeri.(Hersan)

 

 

Share :

Baca Juga

Parlemen

Waket DPRD Parmana Setiawan Pesan Warga Jauhi Judol

DPRD Mura

DPRD Tekankan Pentingnya Kesejahteraan UKM

Parlemen

Sawitnya Ditelantarkan, Ratusan Anggota Koperasi Byna Mitra Utama Ancam Putuskan Hubungan dengan PT AGU

Parlemen

Partai Demokrat Keluarkan Rekomendasi Mery Rukaini Ketua DPRD Barito Utara

Parlemen

Anggota DPRD Hasrat Berharap Pemerintah Jamin Kestabilan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

Parlemen

Wardatun Nur Jamilah Komit Terus Mengawal Aspirasi Masyarakat

Parlemen

Anggota Komisi I DPRD Barito Utara Respon Positif Kegiatan Kwarcab Pramuka

Parlemen

Bahas Berbagai Masalah LPG 3 Kg, DPRD Barito Utara Gelar RDP