MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Mantan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari PDI Perjuangan M. Aptosi, melaporkan masalah sengketa lahan miliknya di RT 4, Km 36, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara kepada Pemdes Pendreh.
Menindaklanjuti laporan politikus bersahaja tersebut, Pemdes Pendreh memfasilitasi pertemuan melibatkan M. Aptosi dan putranya Samsul Astorijaya, Muliadi (pemberi hibah), dan manajemen PT. Multi Petsada Gatramegah (MPG) di kantor Desa Pendreh, Senin, 30 Maret 2026 lalu.
Salah satu poin penting pertemuan, PT. MPG diminta tidak boleh ada kegiatan penggarapan lahan baru maupun penanaman pohon sawit baru di areal/lokasi tanah disengketakan tersebut. Semua pihak juga sepakat mengecek lapangan, pada Kamis, 9 April mendatang.
Pertemuan tiga pihak difasilitasi oleh Pemdes Pendreh dengan melibatkan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Teweh Tengah, Ketua BPD Pendreh, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Mantir/Ketua Posbakum Desa Pendreh, LSM Iya Mulik Bengkang Turan, dan pihak berkaitan lainnya.
Sekadar informasi, Aptosi memiliki tanah seluas 2.981 hektare (ha) di sekitar Hulu Sungai Suatu, RT 4, Km 36, Desa Pendreh.
Lahan atas nama M. Aptosi tertera dalam Surat Keterangan Hibah Tanah yang dikeluarkan oleh Kades Pendreh Ating J, berdasarkan rekomendasi dari Muliadi selaku pemberi hibah sekaligus ketua RT 4.
Riwayat tanah bekas ladang/belukar milik Ranti Pandai sejak 1967. Surat Keterangan Hibah Tanah dikeluarkan pada 31 Januari 2008.
Namun saat ini muncul masalah, karena setelah Aptosi dan putranya, Samsul Astorijaya mengecek lapangan, tanah milik mereka di bagian tertentu ditanami sawit milik PT. MPG, tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik tanah.
Pemilik tanah melaporkan ke Pemdes Pendreh untuk memediasi penyelesaian. Sebelumnya, pemilik tanah juga mengontak manajemen PT. MPG, namun respon kurang memadai.
Saat pertemuan, pemberi hibah yakni Muliadi, bersikeras bahwa tanah milik Aptosi masih ada dan utuh. Versi dia, tanshcitu bukan yanh digarap PT. MPG.
“Tanah itu tetap ada. Tanah itu utuh. Hutan yang dihibah, bukan belukar. Tanah di Muara Kanon, Sungai Suatu, ” kata ketua RT yang sudah sekitar 15-20 tahun menjabat ini.
Keterangan Muliadi menjadi menarik, karena versi pemilik tanah Aptosi dan Samsul, sekitar seperempat dari luas tanah mereka terkena kebun sawit PT. MPG. Sehingga, patut ditunggu lokasi di titik mana yang akan ditunjuk oleh Muliadi dalam kondisi utuh belum tergarap.
“Dulu waktu kami datang mengecek ke sini masih ada pohon. Sekarang sudah digusur dan ditanami sawit. Pada 2024, saya pernah berkomunikasi sambil mengingatkan humas PT. MPG. Rupanya penanaman sawit di lahan kami terus berjalan,” ungkap Samsul kepada Tegaklurus.net, saat berada di lokasi, Sabtu, 14 Maret 2026 siang.
Saat dikonfirmasi, Eksternal PT. MPG Denok memastikan, pihak perusahaan sudah menyelesaikan pembelian lahan sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan ia merinci nama-nama pemilik lahan yang menjual lahan tersebut kepada PT. MPG. “Kami menjalankan seusai dengan aturan yang berlaku, ” ucap dia.
Kades Pendreh Ating J. meminta semua pihak mencari jalan terbaik supaya hal ini bisa cepat selesai. “Saya mengutip pepatah Bayan Pendreh, Jangan tanah mengatur kita, kita yang mengatur tanah,” kata putra tokoh legendaris Pendreh, Jarman Kowong.
Adapun poin kesepakatan saat pertemuan ;
1) Kepada PT.MPG diminta untuk tidak boleh ada kegiatan penggarapan lahan baru maupun penanaman pohon sawit baru di areal/lokasi tanah disengketakan tsb.
2) Kepada warga/masyarakat sekitar baik dalm bentuk kelompok maupun perorangan tak boleh menganggu, masuk lokasi, dan merusak tanam tumbuh yang ada di areal/lokasi tanah yang disengketakan.
3) Kepada warga/masyarakat juga baik secara kelompok maupun Individu tidak boleh ada yang melakukan penebangan kayu maupun pengolahan kayu yang ada di areal/lokasi tanah tersebut.
4) Pihak PT. MPG hanya dapat melakukan aktivitas pemeliharaan, pemupukan, armada melewati jalan yang ada di areal/lokasi tanah tersebut.
5) Kesepakatan ini dipegang bersama oleh kedua belah pihak (Antara Denok dari PT.MPG dan M. Aptosi/Samsul Astorijaya).
6) Hal-Hal lain yang dianggap perlu akan disepakati kemudian sampai dengan pertemuan dan sebelum cek lokasi dilaksanakan.
Editor : Melki














