TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan membuang sampah ke sungai, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jumat, 18 April 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya Ditpolairud Polda Kalteng dalam mencegah terjadinya bencana banjir.
“Mengingat sekarang curah hujan mulai tinggi disekitar Kabupaten Pulang Pisau, kami melaksanakan sambang dan patroli guna mengimbau bagi warga masyarakat untuk waspada saat menggunakan alat transportasi air serta tidak membuang sampah ke sungai,” kata Aipda Banda Napitupulu.
“Hal ini sangat berkaitan dalam mitigasi bencana banjir, sebab masalah sampah yang menumpuk di alur sungai dapat menghambat turunnya air dari hulu ke hilir,” lanjut Banda.
Terpisah, Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra menambahkan, upaya yang pihaknya lakukan adalah sebagai tindakan dalam mengurangi risiko dan dampak bencana terhadap masyarakat, baik dari segi korban jiwa, kerugian ekonomi, maupun kerusakan sumber daya alam.
“Mari kita bersama-sana meningkatkan kesadaran diri akan pentingnya lingkungan yang besih dan tetap terjaga,” pesan Dirpolairud.(Red/Ak)














