Home / Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:26 WIB

Mitigasi Bencana Banjir, Ditpolairud Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 mengimbau kepada masyarakat tentang larangan membuang sampah ke sungai, Rabu, 19 Maret 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu upaya Ditpolairud Polda Kalteng dalam mencegah terjadinya bencana banjir.

“Mengingat sekarang curah hujan mulai tinggi disekitar Kabupaten Pulang Pisau, kami melaksanakan sambang dan patroli guna mengimbau bagi warga masyarakat untuk waspada saat menggunakan alat transportasi air serta tidak membuang sampah ke sungai,” kata Aipda Banda Napitupulu.

Baca Juga :  Disdik Barito Utara Bagikan 20 Sepeda Motor kepada Tenaga Kependidikan dan Korwil

Hal ini, lanjut Banda, sangat berkaitan dalam mitigasi bencana banjir, sebab masalah sampah yang menumpuk di alur sungai dapat menghambat turunnya air dari hulu ke hilir.

Baca Juga :  Pj Bupati Barito Utara Imbau Kades dan Lurah Jaga Netralitas Jelang PSU Pilkada

Terpisah, Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra mengatakan, upaya yang pihaknya lakukan sebagai tindakan mengurangi risiko dan dampak bencana terhadap masyarakat, baik dari segi korban jiwa, kerugian ekonomi, maupun kerusakan sumber daya alam.

“Mari kita bersama-sana meningkatkan kesadaran diri akan pentingnya lingkungan yang besih dan tetap terjaga,” pungkas Dirpolairud.(Red/Ak)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambang dan Tingkatkan Komunikasi, Cara Personel Ditpolairud Dekati Masyarakat ‎

Daerah

Kabupaten Barito Utara Menaungi Berbagai Suku dan Beragam Agama

Daerah

Rp1 Juta per Tiga Bulan, Pemkab Mura Salurkan Kartu HEBAT BLT

Daerah

Polisi RW Ditpolairud Sambangi Warga, Kamtibmas di DAS Katingan Terjamin

Daerah

Ditpolairud Patroli Dialogis, Warga Respon Jaga Kamtibmas Kondusif

Daerah

Lembaga Adat Memiliki Peran Strategis, Ini Pesan Heriyus

Daerah

Pemkab Barito Utara Peringati HUT Ke-52 Korpri

Daerah

DPRD Barut Tanya Biaya Layanan Ambulan ketika Pasien Dirujuk, Tiur : Biaya Ditanggung BPJS