Home / Daerah

Senin, 13 Mei 2024 - 17:56 WIB

Pemkab Barito Utara Fasilitasi Penyelesaian Penetapan Batas Desa

Pemkab  Barito Utara melaksanakan fasilitasi penetapan dan penegasan batas wilayah desa di daerah setempat, Senin 13 Mei 2024.(dok : Dinas Sos-PMD Barito Utara)

Pemkab Barito Utara melaksanakan fasilitasi penetapan dan penegasan batas wilayah desa di daerah setempat, Senin 13 Mei 2024.(dok : Dinas Sos-PMD Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, melaksanakan kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas wilayah desa di daerah setempat, Senin 13 Mei 2024.

“Batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara, Suparmi Aspian.

Suparmi menambahkan,sesuai dalam UU Nomor 6/2014 bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan NKRI.

Baca Juga :  Anggota Dewan Sarankan Terminal PBB Jadi Titik Kumpul Bus Tambang

Dipertegas dalam Permendagri Nomor 45/2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Jadi tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek-aspek teknis dan yuridis,” kata Suparmi.

Suparmi mengemukakan ketidakjelasan batas desa akan menghambat proses perencanaan dan pembangunan desa, penataan desa, dan akan menimbulkan potensi perselisihan dan konflik wilayah. Sebab itu, penetapan dan penegasan batas Desa menjadi penting dan harus di prioritaskan.

“Dari kegiatan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan dan memberi pencerahan, sehingga berdampak dalam mempercepat penetapan dan penegasan batas desa di Barito Utara, serta menemukan titik temu dan penyelesaian dari berbagai perbedaan dan permasalahan yang ada,”tukas Suparmi.

Baca Juga :  Seminggu Menjabat, Kapolres Barito Utara Bersilaturahmi ke DPRD, Beberkan Tiga Atensi

Apalagi, kata Suparmi, kegiatan ini dihadiri oleh para pengambil keputusan dan penentu kebijakan berkaitan batas desa, seperti para kepala desa dan kasi Pemerintahan Desa, para camat serta sejumlah pihak yang berkaitan dan berkewenangan terkait batas Desa.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan pelaksanaan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Barito Utara 2024 ini,”sebut Suparmi.

Pada kesempatan itu juga dia mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalteng atau yang mewakili beserta rombongan.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

KPU Barito Utara Sortir dan Lipat Surat Suara PSU Pilkada, Diawasi Bawaslu Kalteng

Daerah

Tongkang Penabrak Lanting Warga Barito Utara Angkut Batu Bara Milik PT Maruwai Coal Adaro

Daerah

Disnakertranskop UKM Barito Utara Sosialisasikan Koperasi Merah Putih

Daerah

Stop Narkoba! Imbauan Ditpolairud Polda Kalteng kepada Masyarakat Pesisir

Daerah

Asisten Sekda Buka Kegiatan Musda V Majelis Daerah Hindu Kaharingan

Daerah

Ditpolairud Bantu Masyarakat Pesisir Wujudkan Ketahanan Pangan ‎

Daerah

Patroli dan Pengawasan Ditpolairud Polda Kalteng Cegah Destructive Fishing di DAS Kahayan

Daerah

Pemkab Barito Utara Laksanakan Program Percepatan Penurunan Stunting