TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Penjabat Bupati Barito Utara, Muhlis, menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD di Muara Teweh, Selasa 24 Oktober 2023.
Dua raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Barito Utara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I, Parmana Setiawan, Wakil Ketua II, Sastra Jaya, dan dihadiri 13 anggota dewan. Sedangkan dari pihak eksekutif hadir Plt Sekda Jufriansyaj serta para kepala OPD.
“Rapat paripurna memenuhi kuorum, karena 13 anggota DPRD hadir. Selanjutnya penyerahan materi dua raperda dari pj bupati kepada pimpinan dewan. Saya minta semua fraksi mempersiapkan pemandangan umum Senin depan, ” kata Ketua DPRD Mery.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, mengatakan, penyampaian dua raperdai untuk dibahas bersama DPRD merupakan implementasi UU nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah.
Menurut pj bupati, pengajuan dua raperda tersebut merupakan upaua bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan saat menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat.
“Pembentukan produk hukum sebagai upaya mengakomodir dan memberi solisi terhasap masalah dan perubahan, ” ujar dia.
Terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, sebut Muhlis, telah beberapa kali diubah. Perubahan kali ini karena harus mengakomodir pembentukan badan riset dan inovasi daerah.
Hal tersebut sebagiaimana diatur dalam pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78/2021. Pembentukan badan riset dan inovasi daerha dapat diintegrasikan dengan perangkat
daerah penyelenggara bidang perencanaan pembangunan daerah atau bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Sedangkan soal pajak dan retribusi daerah, berdasarkan UU nomor 1/2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, maka perda lama harus dicabut.
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan dimuat dalam satu perda. Materi perda mencakup sembilan jenis pajak, yakni PBB perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah san bangunan, pajka barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, serta pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotir.
Sedangkan retibusi daerah klasifikasinya meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu sesuai dengan potensi daerah.(mel)














