TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyatakan Kecamatan Montallat ditetapkan menjadi salah satu wilayah perencanaan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ini karena Kecamatan Montallat memiliki posisi strategis dan menjadi pintu gerbang masuknya investasi ke Barito Utara.
“Sebagai informasi awal dan data dari Kementerian investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kecamatan Montallat memiliki potensi investasi sekitar Rp4,6 triliun,”ungkap Muhlis, Selasa 17 September 2024.
Muhlis sekaligus membuka konsultasi publik 1 (KP-1) RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) wilayah perencanaan Kecamatan Montallat di Muara Teweh.
Muhlis menambahkan, maksud penyusunan RDTR di Kecamatan Montallat yang merupakan salah satu dari sembilan kecamatan di Barito Utara untuk menyusun rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan serta memberikan kepastian hukum dalam pemberian perizinan berusaha agar sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhlis melanjutkan, semua masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam penyusunan dan penyempurnaan rencana detail tata ruang dan kajian lingkungan hidup strategis.
“Dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, kita dapat memastikan bahwa rencana yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama,”tukas dia.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Reny Windyawati, mengemukakan alasan kenapa RDTR perlu disusun.
Menurut dia, RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Ia menyebutkan, saat ini rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Cakupan wilayah dalam rencana umum tata ruang sengat luas dan memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
“Saat ini masih banyak perizinan pemanfaatan ruang di daerah yang telah diterbitkan namun hanya mengacu pada RTRW kabupaten/kota, mengingat masih minimnya jumlah daerah yang memiliki RDTR,”ujar dia.
Padahal, pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan RDTR yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.(dor abram)














