MUARA TEWEH, Tegak Lurus.net – Pemkab Barito Utara meneguhkan komitmen perlindungan anak dan kesetaraan gender melalui “Advokasi Kebijakan dan Pendampingan untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak”beserta sosialisasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) 2025.
Pj Ketua TP PKK Barito Utara Melly Novitasari Gunawan di Muara Teweh, Selasa, 1 Juli 2025, mengatakan keluarga berperan sebagai pencetak Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa.
Menurut dia, hak anak ditegaskan sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, hingga negara.
Ia melanjutkan, setidaknya terdapat 31 hak anak yang harus dijamin demi terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA).
Konsep ini diwujudkan melalui pembangunan lingkungan yang mendukung, seperti Kelurahan Ramah Anak, Kecamatan Ramah Anak, dan Kota/Kabupaten Layak Anak.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah pentingnya pengasuhan anak yang berwawasan gender, yakni pengasuhan yang memperhatikan karakteristik individu laki-laki dan perempuan.
Pengasuhan, sambung dia, mencakup pemenuhan kebutuhan umum sebagai manusia serta kebutuhan khusus berdasarkan jenis kelamin, anatomi, hormon, dan karakter individu yang unik.
Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng Yuyun Wahyudi menyampaikan, dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi Kalteng terus memperkuat peran PUSPAGA.
Menurut dia, PUSPAGA bukan hanya tempat konsultasi, tapi juga ruang pembelajaran bagi orang tua agar mampu menciptakan lingkungan yang melindungi anak dari kekerasan dan perlakuan salah.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) Barito Utara Silas Patiung menyatakan, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Barito Utara semakin memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan anak dan kesetaraan gender.
Perlindungan anak dan kesetaraan gender dilakukan dalam kebijakan maupun praktik keseharian dalam kehidupan masyarakat.(Abram)














