Home / Daerah

Rabu, 29 Mei 2024 - 23:12 WIB

Pemkab Barito Utara Tindak Lanjut Survei Pelayanan Publik

Pemkab Barito Utara, siap menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik.(dok Pemkab Barito Utara)

Pemkab Barito Utara, siap menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik.(dok Pemkab Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, siap menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik (PEKPPP) 2023 dan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah oleh Ombudsman Republik Indonesia.

“Hal ini bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Asisten Sekda Barito Utara Bidang Administrasi Umum, Yaser Arapat, Rabu 29 Mei 2024.

Yaser mengatajan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Baca Juga :  Dukung Asta Citra Program Ketahanan Pangan, Personel Ditpolairud Bina Petani Perikanan DAS Kahayan

Penilaian ini, sambung Yaser, bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih kompetitif dalam mengukur mutu pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal itu, tahun ini Ombudsman RI akan melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.

“Tim penilai dari kantor pusat dan kantor perwakilan Ombudsman RI akan melakukan pengambilan data pada bulan Mei sampai dengan September 2024,” kata Yaser lagi.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Harapkan PT BEK Berdampak Positif Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Ia menambahkan, bersamaan dengan hal itu apabila kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mempunyai produk pengawasan Ombudsman RI berupa saran perbaikan (Laporan hasil analisis), tindakan korektif (Laporan hasil Pemeriksaan), serta rekomendasi agar dapat di laksanakan seluruhnya karena menjadi bagian dari penilaian.

Yaser meminta pelayanan publik itu bisa dilaksanakan dengan baik. “Hanya kita perlu penilaian, perlu diperhatikan dan dinilai oleh orang yang berkompeten atau lembaga yang berhak menilai, sesuai SOP yang dibuat, bagaimana kita melayani masyarakat benar-benar dengan aturan SOP,”tukas Yaser.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Personel Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sambang warga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Seruyan, sambil mewarning agar waspada terhadap terorisme dan radikalisme, Jumat, 23 Mei 2025.(ist/Ditpolairud Polda Kalteng)

Daerah

Personel Ditpolairud Warning Warga DAS Seruyan Waspadai Terorisme dan Radikalisme

Daerah

UMK Barito Utara Naik Menjadi Rp3,6 Juta, Tertinggi Se-Kalteng

Daerah

Personel Ditpolairud dan Warga Buntok Gotong Royong Jaga Kebersihan Sungai Barito

Daerah

Pemkab Barito Utara Fasilitasi Penyelesaian Penetapan Batas Desa

Daerah

Cegah Destructive Fishing, Ditpolairud Gencarkan Patroli-Penyuluhan

Daerah

Pemkab Barito Utara Optimalkan PAD Lewat Perbaikan Sistem Perpajakan

Daerah

Perpustakaan Terapung Ditpolairud Polda Kalteng Dukung Pendidikan di Kobar

Daerah

Waspada Rabies, Pemilik Hewan Peliharaan Lakukan Vaksinasi Cegah Penularan