Home / Daerah

Senin, 5 Mei 2025 - 20:19 WIB

Pendulum Pindah ke Pasangan Gogo-Helo, Usai Putusan Sela MK dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangkaraya

Rusdi Agus Susanto.(ist/tegaklurus.net)

Rusdi Agus Susanto.(ist/tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pendulum (bandul) seakan-akan berpindah ke Pasangan Calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO), usai pembacaan setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Senin, 5 Mei 2025.

Anggota Tim Hukum dan Advokasi pasangan Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, mengungkapkan, hari ini pihaknya mendapatkan momentum sangat penting, karena ada dua keputusan.

Menurut pria kelahiran Kapuas ini dua momentum dimaksud adalah :
(1) Keputusan MK yang menyatakan melanjutkan sidang sengketa pilkada Barito Utara ke tahap pembuktian.
Rusdi menegaskan, artinya ini membantah framing bahwa gugatan Gogo-Helo kabur (obscuur libel), karena ada kesalahan dalam penulisan nomor obyek sengketa.

Baca Juga :  Pj Sekda Barito Utara Apresiasi Rancangan Proper PKN Tingkat II Kadis SosPMD

(2) Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah memutus Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw terkait money politik yang dilakukan oleh tiga orang tim kampanye paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) dengan putusan memperkuat Putusan PN Muara Teweh.
“Artinya vonis 36 bulan penjara diperkuat oleh PT Palangkaraya,” beber Rusdi.

Secar terpisah, anggota Tim Pengarah Kampanye paslon Gogo-Helo, Syalimuddin Mayasin, mengatakan, pada sidang PT Palangkaraya hakim memutuskan menerima banding tiga terdakwa, tetapi dengan putusan memperkuat Putusan hakim PN Muara Teweh dengan hukuman 36 bulan pidana dikurangi masa tahanan. “Saya langsung di ruang sidang tadi,” ucap Syalim, sapaan akrabnya, Senin sore.

Baca Juga :  Pj Sekda Jufriansyah Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Mantan Wabup Barut Ompie Herby

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa Muhammad Al Gazali Rahman, Tajjalli Rahman Barson, dan Widiana Tri Wibowo melalui penasehat hukum menyatakan banding atas putusan hakim PN Muara Teweh.

Kini dengan terbitnya putusan PT Palangkaraya, maka putusan
Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde disingkat inkracht.(Melki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Ajak Masyarakat Wujudkan Kamtibmas Lingkungan

Daerah

Ditpolairud Imbau Cegah Radikalisme dan Ekstremisme di Tengah Masyarakat

Daerah

Kondisikan Lingkungan DAS Katingan Bersih dan Sehat, Ditpolairud Imbau Masyarakat Tak Buang Sampah ke Sungai

Daerah

Asisten Sekda ; Status Desa di Barito Utara Terbagi Tiga

Daerah

Barut Kekurangan Tenaga Dokter, DPRD Minta Buka Lowongan Segera

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Kukuhkan Pokdarwis Antai Bekeruku Gunung Timang

Daerah

Bagian Umum Setda Barito Utara Ditarget Hasilkan PAD 2024 Sebesar Rp626 Juta

Daerah

Ditpolairud Jaga Keamanan Pantai Jelai, Wisatawan Antusias