Home / Daerah

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:16 WIB

Pipa Kondensat Bocor : Dinas LH Tunggu Perintah Bupati Barito Utara, Ini Jawaban Perusahaan

Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati (kiri). Awal penanaman pipa kondensat di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (kanan).(ist : tegaklurus.net)

Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati (kiri). Awal penanaman pipa kondensat di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (kanan).(ist : tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Penanganan pipa kondensat bocor di Desa Bengahon, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, berlanjut.

Dinas Lingkungan Hidup membuat nota pertimbangan (notim) kepada Bupati Barito Utara, sebelum menentukan tindak lanjut, termasuk menurunkan tim ke lapangan.

“Kita sudah menerima laporan dari masyarakat, walaupun bukan dalam bentuk tertulis. Lalu Kamis 19 Juni 2025 malam, ada jawaban dari pihak perusahaan, ” jelas Plt Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, kepada tegaklurus.net, Jumat, 20 Juni 2025 siang.

Menurut dia, laporan masyarakat (wartawan) dan jawaban perusahaan ditelaah dan dirumuskan sebagai notim kepada Bupati Barito Utara. “Kita laksanakan perintah Pak bupati. Kalau diperintahkan turun ke lapangan, kita turunkan tim, ” jelas wanita yang akrab disapa Tinuk ini.

Sementara itu, pihak perusahaan telah mengirimkan jawaban kepada Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara tentang mitigasi tumpahan kondensat.

Jawaban itu antara lain berbunyi, (PT) NPE sudah melaporkan Insiden rembesan kondensat dari pipa kepada Dirjen Migas sesuai dengan aturan No 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi, terlampir bukti laporan tersebut.

Melakukan mitigasi berdasarkan Matrik Dampak Lingkungan yang terdapat pada dokumen Upaya Pengelolaaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Izin Lingkungan yang dimiliki oleh NPE.

Baca Juga :  Ditpolairud Imbau Masyarakat Hilangkan Praktik IIlegal Fishing

Perusahaan menyatakan, upaya untuk melakukan mitigasi terhadap ceceran kondensat yang terjadi tanggal 14 Juni 2025, yaitu sebagai berikut: Lokalisir tumpahan kondensat dan komunikasi.

Pihak perusahaan menerangkan, pada hari pertama team pendahuluan telah melakukan isolasi ceceran kondensat di dalam pond agar tidak menyebar saat hujan dan mengamankan lokasi kejadian dari pihak yang tidak berkepentingan.

Pada hari kedua melakukan perbaikan sementara terhadap pipa rembesan. Mengirim vacum truck, tangkap penyimpanan sementara. Melakukan perbaikan akses ke lokasi dengan memperbaiki jembatan menggunakan Aramco untuk perbaikan jembatan oleh pihak ketiga. Melakukan oil boom, adsorbent,dan skimmer pump ke lokasi.

Hari ketiga tim menyusuri anak sungai sampai ke muara sungai, dan hasilnya negatif tidak ada ceceran.

Hari keempat menemui warga dan kepala desa yang dilalui sungai untuk memastikan tidak adanya kondensate yang mencemari sungai. Melaporkan ke Polsek/Polres.

Kemudian recovery tumpahan mencakup pihak ketiga (spesialisasi penanganan tumpahan minyak) akan segera melakukan mobilisasi peralatan untuk merecovery ceceran kondensat.

Baca Juga :  Stadion Swakarya Jadi Tempat Olah Raga Sekaligus Rekreasi Warga Muara Teweh

Team pihak ketiga sudah datang ke lokasi dan telah dilakukan recover/penyedotan ceceran kondensat dari pond ke temporary storage tank dengan menggunakan skimmer pump/portable pump/vacuum truck.

Aktivitas penyedotan tersebut dilakukan sampai ceceran kondensat tidak ada lagi / kering.

Langkah restorasi tumpahan meliputi akan dilakukan analisa kontaminasi tanah/air, jika kondensat menyerap ke tanah atau masuk ke air, akan dilakukan uji laboratorium.

Dekontaminasi, dilakukan gali tanah terkontaminasi, atau lakukan bioremediasi.

Pemantauan lanjutan, dilakukan pemantauan berkala terhadap lingkungan sekitar untuk memastikan tidak ada sisa dampak.

Perusahaan juga mengaku telah melakukan pelaporan dan evaluasi, seperti mendokumentasikan insiden dengan menyertakan waktu kejadian, penyebab, tindakan perbaikan, dan pemulihan.

Melaporkan ke pihak berwenang (MIGAS dan Pemda).

NPE sudah melaporkan 1×24 jam kejadian kepada MIGAS, . NPE sudah melaporkan secara verbal ke DLH, dan mengevaluasi dan koreksi terhadap SOP dan mereview prosedur kerja agar kejadian serupa tidak terulang.

Siapa NPE? karena dalam laporan masyarakat terpampang nama PT MGE (Mirah Ganal Energi).

Sebuah sumber menjelaskan, NPE partner bisnisnya (MGE) untuk perizinan, tapi induk perusahaan adalah MGE Mirah Ganal Energi.(Melki)

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Tanda Tangani NPHD Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Intens Imbau Warga Jangan Buang Sampah ke Sungai

Daerah

Kantor Desa Lemo I Senilai Rp1,4 Miliar Mulai Berfungsi

Daerah

Perpustakaan Terapung Ditpolairud Diminati Para Pelajar Kabupaten Sukamara

Daerah

Pj Bupati Hadiri Peringatan Puncak HUT Ke-78 PGRI dan HGN 2023

Daerah

Ditpolairud Ingatkan Dampak Negatif Jaring Trawl di DAS Kapuas

Daerah

Ditpolairud Sediakan PBMH Guna Menambah Wawasan Anak-Anak Pesisir

Daerah

Pemkab Mura Peduli Terhadap Dunia Pendidikan