Home / Daerah

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:29 WIB

11 Anggota DPRD Barito Utara Ikut Rakernas Adkasi

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.(ist)

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.(ist)

TEGAKLURUS.net, JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.

Anggota DPRD Barito Utara, Riza Faisal, yang ikut dalam kegiatan Rakernas II Adkasi, mengatakan Rakernas II Adkasi t2023 diadakan di Hotel Borobudur diikuti oleh 11 orang anggota DPRD Barito Utara.

Rakernas II Adkasi 2023 memgambil tema “Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024”.

Baca Juga :  Warga 2 Desa Minta Jembatan Penghubung

“Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said. Beliau meminta agar seluruh anggota DPRD Kabutapen se-Indonesia untuk hadir dalam Rakernas II,” kata anggota DPRD Barito Utara, Riza Faisal, Selasa 3 Oktober 2023.

Rakernas II Adkasi ini dihadiri sejumlah tokoh, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.

Perpres Nomor 53/2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.

Baca Juga :  Disdik Barito Utara Tingkatkan Operasionalisasi pengoperasian Aplikasi Ujian SD Berbasis Komputer

Pada Rakernas Adkasi 2023 juga terdapat hal lain yang disorot yaitu penambahan Pasal 3A yang menjelaskan mengenai pertanggungawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara biaya rill (at cost).

Selain itu, terdapat perubahan lainn lmengenai ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.(dor)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Ingatkan Masyarakat Kobar Selalu Berhati-Hati Saat Beraktivitas di Sungai

Daerah

PDBI Barito Utara Gelar Pelatihan dan Ketrampilan Drum Corps

Daerah

Polres Barito Utara Sertijab 4 Pejabat Utama Termasuk Kasat Resnarkoba

Daerah

Ditpolarud Polda Kalteng Jaga Kamtibmas Perairan DAS Kahayan Bahaur Lewat Patroli Rutin

Daerah

Pelajar DAS Jelai Manfaatkan Perpustakaan Terapung Ditpolairud

Daerah

Guru SMPN 1 Muara Teweh, Fitria Yunita, Wakili Kalteng pada Apresiasi Guru Pendidikan Dasar Tingkat Nasional

Daerah

Bupati Shalahuddin Ajak ASN Barito Utara Menjadi Super Tim

Daerah

Jika Tak Ada Sengketa Lahan, Pemasangan Jaringan Listrik ke Kecamatan Teweh Timur Bisa Berjalan Mei Nanti