Home / Daerah

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:29 WIB

11 Anggota DPRD Barito Utara Ikut Rakernas Adkasi

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.(ist)

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.(ist)

TEGAKLURUS.net, JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.

Anggota DPRD Barito Utara, Riza Faisal, yang ikut dalam kegiatan Rakernas II Adkasi, mengatakan Rakernas II Adkasi t2023 diadakan di Hotel Borobudur diikuti oleh 11 orang anggota DPRD Barito Utara.

Rakernas II Adkasi 2023 memgambil tema “Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024”.

Baca Juga :  Lewat Pendekatan Humanis, Personel Ditpolairud Jaga Kamtibmas Pesisir Sungai Buntok

“Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said. Beliau meminta agar seluruh anggota DPRD Kabutapen se-Indonesia untuk hadir dalam Rakernas II,” kata anggota DPRD Barito Utara, Riza Faisal, Selasa 3 Oktober 2023.

Rakernas II Adkasi ini dihadiri sejumlah tokoh, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.

Perpres Nomor 53/2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.

Baca Juga :  Jadwal PSU Pilkada Barito Utara Ditetapkan

Pada Rakernas Adkasi 2023 juga terdapat hal lain yang disorot yaitu penambahan Pasal 3A yang menjelaskan mengenai pertanggungawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara biaya rill (at cost).

Selain itu, terdapat perubahan lainn lmengenai ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.(dor)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota Ditpolairud Asah Potensi, Bakat, dan Kecerdasan Anak-Anak DAS Kapuas ‎

Daerah

Personel Ditpolairud Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Awak Kapal Di DAS Mentaya

Daerah

Jumat Berkah Ditpolairud Polda Kalteng Wujud Kepedulian Sosial

Daerah

Tiga Pejabat Eselon II Pemkab Barito Utara Ikuti Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN Tingkat II

Daerah

10 Warga Teweh Timur Latihan Operasikan Alat Berat

Daerah

Gubernur Kalteng Komit Sukseskan PSU Pilkada Barito Utara

Daerah

Pemkab Barito Utara Terima 3.424 Formasi CPNS dan PPPK

Daerah

Ciptakan Komunikasi Intensif, Ditpolairud Sambangi Nelayan DAS Kapuas