Home / Daerah

Senin, 3 Oktober 2022 - 12:24 WIB

Perusahaan Tambang Batu Bara Di Barito Utara Diminta Bangun Jalan Khusus

Tegak Lurus, Muara Teweh – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), sepakat meminta perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan nasional, segera membuat jalan sendiri ayau khusus, Senin 3 Oktober 2022.

Sekretaris Daerah Barut, Muhlis, turut serta dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD. RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III, Tajeri.

Muhlis mengatakan pemerintah berharap perusahaan tambang batu bara bisa segera membuat jalan sendiri. Selama ini pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Sedangkan soal perbaikan jalan ditangani Dinas PUPR.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda Muhlis, anggota DPRD, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Barito Utara, perwakilan PT Mega Multi Energi (MME), PT Unirich Mega Persada (UMP), PT Batara Perkasa (BP), PT Hamparan Mulia (HM) Padang Karunia Group (PKG), dan melalui zoom meeting pihak Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Suport Penuh Program MBG

Rapat menghasilkan beberapa keseimpulan, antara lain :
1. Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng tidak memberikan dispensasi angkutan batu bara di jalan Nasional Kabupaten Barut dasar aspek keselamatan dan merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.

2. Perusahaan batu bara diharapkan segera membangun jalan khusus sesuai kebutuhan, sehingga tidak melintasi jalan nasional.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Beri Catatan LKPj Bupati Berkaitan Proyek Infrastruktur, Pengendalian Banjir, dan Pengelolaan Sampah

3. Dalam hal proses pembangunan jalan khusus sedang berlangsung angkutan batu bara dapat melalui jalan umum (nasional) dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan beban muatan dan dimensi sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan mematuhi ketertiban lalulintas dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalan Nlnasional.

4. Kementerian PUPR, Pemkab Barut, Kepolisian dan perusahaan batu bara agar bersama-sama menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

(5) Perusahaan batu bara yang melintasi jalan nasional agar memperhatikan dan memenuhi surat edaran Gubernur Kalteng.(Snt/red)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Tiga Kades di Teweh Timur Minta Perusahaan Tambang Fasilitasi Karyawan Sama dengan di Kaltim

Daerah

Banjir Rendam 150 Rumah di Murung Raya, Babinsa Laung Tuhup Bantu Evakuasi Warga

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Warga DAS Seruyan, Ingatkan Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Pondok Baca Melek Huruf Ditpolairud Dikunjungi Anak-anak Desa Samuda

Daerah

Bupati Barito Utara Shalahuddin Luncurkan Program 100 Hari Kerja

Daerah

Pemkab Barito Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Daerah

Marnit DAS Seruyan Ditpolairud Polda Kalteng, Ingatkan Warga tentang Bahaya Narkoba

Daerah

Sebuah Ruko, Pajero, dan Motor Terbakar di Desa Bintang Ninggi II