TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, melantik dan mengambil sumpah janji Abdul Mutolib sebagai Pj Kepala Desa Jamut, Kecamatan Teweh Timur, Jumat 19 November 2023.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Barito Utara menyampaikan turut berduka-cita yang mendalam kepada keluarga almarhum bapak Sunar masyarakat Desa Jamut, dengan telah berpulangnya almarhum. Hari in kita melantik pj kades,” kata Pj Bupati Muhlis.
Muhlis menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dharma bakti dan pengabdian almarhum Sunar, memimpin dan membangun Desa Jamut dengan kedudukannya sebagai kepala desa.
Namun demikian, sambung Muhlis, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Jamut, Pemkab mengangkat pj kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab merintah Daerah sampai dilantiknya kepala desa pengganti antar waktu hasil musyawarah desa.
“Pj kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya,” ujar Pj Bupati Muhlis.
Lebih lanjut Muhlis mengatakan pj kepala desa harus dapat meletakkan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nanti, sehingga roda pemerintahan di Desa Jamut berjalan lancar.
“Dengan diangkatnya penjabat kepala desa ini, juga juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa. Saya meminta kepada saudara pj kepala desa yang baru saja dilantik bersama dengan BPD Jamut, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” pesan pj bupati.
Hal tersebut, kata dia, dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1/2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara nomor 21/2021.(dor)














