TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Seorang tersangka pengedar sabu asal Kabupaten Murung Raya, AJ alias Abo (21), dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara, bersama barang bukti yang disembunyikan dalam kotak rokok, Jumat 5 Januari 2024.
Pengedar sabu berusia muda kelahiran Teluk Jolo ini ditangkap di pinggir Jalan Artomoro, RT 30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasihumas AKP Sugiya didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo membenarkan, tersangka pengedar sabu tersebut ditangkap bersama barang bukti sabu 5,04 gram berat kotor.
Kasihumas Polres Barito Utara AKP Sugiya mengatakan, saat penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti sebuah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih disimpan dalam bungkus rokok diduga sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa kotak rokok merk Gudang Garam merah, selembar tissue, dan handphone merk VIVO V21 warna hitam.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui sabu itu miliknya dan hendak dijual,”ucap AKP Sugiya.
Tersangka Abo belum bisa didengar konfirmasinya, karena saat ini sedang diperiksa di Mapolres Barito Utara.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mel)














