Home / Daerah

Rabu, 1 Maret 2023 - 10:57 WIB

Sakit, Permohonan Penangguhan Penahanan Mantan Kadistan Barito Utara Dikabulkan

Tegak Lurus, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, mengambulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Setia Budi, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Senin (10/4/2023).

Setia Budi disidang dalam perkara dugaan korupsi terkait program dana bantuan hibah dari Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPD-PKS) untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Barito Utara.

Penasihat Hukum Henricho Fransiscust, membenarkan permohonan kliennya dikabulkan oleh majelis hakim. “Benar, penangguhan penahanan dikabulkan,” ujar dia Palangka Raya, Senin.

Penangguhan penanahanan ini dengan pertimbangan beberapa pertimbangan.
(1) Saat persidangan terdakwa dinilai koperatif.
(2) Alasan kemanusian, bahwa kondisi dari terdakwa yang sedang dalam keadaan sakit yang dilampirkan dengan surat rawat jalan.

Henricho mengapresiasi keputusan majelis hakim dan mengatakan kliennya selali siap hadir dalam setiap proses persidangan yang berlangsung.

Keluarga terdakwa mengucapkan syukur atas penangguhan penahanan yang dikabulkan majelis hakim. “Saya ucapkan syukur alhamdulillah atas penangguhan penahanan terhadap suami saya,” ujar Wolyani Salim usai persidangan.

Baca Juga :  Ditpolairud Sambangi Warga, Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan di DAS Kahayan

Wolyani Salim mengatakan pihaknya mengikuti dan menaati proses hukum yang saat ini berjalan. Pihaknya berharap Setia Budi dapat diberikan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini.

Ia berpendapat, Setia Budi bukanlah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaaan peremajaan sawit rakyat. Setia Budi hanya memberikan saran dan itu terungkap dalam persidangan.

Selain itu, sebut Wolyani, kualitas bibit yang dipertanyakan terjawab di persidangan. Bibit tersebut memiliki kualitas lebih baik dan dari DIRJENBUN juga tidak memberikan ketentuan harus menggunakan varietas bibit tertentu. Artinya koperasi dan petani diberikan kebebasan untuk menentukan jenis bibit yang akan ditanam.

Ia menilai perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata, sehingga mempertanyakan kaitan perkara bisa masuk dalam perkara korupsi.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Gelar Tes Asesmen Sistem Merit

Dalam pelaksanaan program PSR ada perjanjian yang mengikat 3 pihak yaitu antara pihak BPDPKS, pihak bank, dan pihak koperasi

“Setahu kami apabila ada perjanjian, jika ada pihak yang dirugikan, harusnya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan yang telah ditentukan dalam perjanjian tersebut,”ungkap dia.

Namun ia mengaku tetap mengikuti segala proses hukum yang ada, serta berharap semua fakta terungkap di persidangan dan mejelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya.

Perkara dugaan korupsi ini diketahui menempatkan Ir. Setia Budi (Mantan Kadis Pertanian Barito Utara), Kusmen (Ketua Koperasi Solai Bersama) dan Deden Nurwenda (Direktur CV Graha Duta Alam) sebagai terdakwa.

Ketiganya didakwa dugaan korupsi terkait program dana bantuan hibah dari Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLUBPD-PKS) untuk kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Barito Utara (Batara) yang mulai dijalankan sejak tahun 2019.(Melkianus He)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Barito Utara Gelar Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM

Daerah

5 Fraksi di DPRD Barito Utara Meminta Pemkab Tindaklanjuti Temuan BPK-RI

Daerah

Nadalsyah Lantik 361 Pejabat, Termasuk 28 Orang Setingkat Kadis

Daerah

Anak-Anak Pesisir Menambah Pengetahuan di Pondok Baca Buku Ditpolairud

Daerah

Kodim 1013/MTW Baksos Pembersihan Sungai dan Lingkungan

Daerah

Gerakan Indonesia Asri ; Ditpolairud Bersihkan Gereja Kaarien Desa Ripung

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Perkuat Ketahanan Masyarakat DAS Seruyan Lawan Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Ditpolairud Gelar Sambang Desa, Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan di DAS Kahayan Bahaur