Home / Daerah

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:05 WIB

Satpol PP Barito Utara Tertibkan PKL di Jalur Protokol Muara Teweh

Satpol PP Kabupaten Barito Utara, melaksanakan patroli rutin menertibkan PKL yang menggunakan fasilitas umum secara tidak sesuai di sejumlah jalan protokol Muara Teweh, Senin, 19 Mei 2025.(ist/tegaklurus.net)

Satpol PP Kabupaten Barito Utara, melaksanakan patroli rutin menertibkan PKL yang menggunakan fasilitas umum secara tidak sesuai di sejumlah jalan protokol Muara Teweh, Senin, 19 Mei 2025.(ist/tegaklurus.net)

MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara, melaksanakan patroli rutin menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum secara tidak sesuai di sejumlah jalan protokol Muara Teweh, Senin, 19 Mei 2025.

“Patroli rutin kami laksanakan dua hingga tiga kali dalam seminggu, biasanya pada hari Senin, Rabu, dan Kamis atau Jumat, tergantung ketersediaan personel,” kata Sekretaris Satpol PP Barito Utara Dudy Bagus Prasetyo.

Dudy menambahkan, penertiban dan patroli telah dilakukan sebanyak 127 kali selama dua tahun terakhir, khususnya di jalur protokol dalam Kota Muara Teweh..

Penertiban tersebut, sambung dia, dilakukan secara bergilir oleh berbagai bidang, dengan bidang Ketertiban Umum (Tibum) sebagai pelaksana utama, serta didukung oleh bidang Gahda dan Linmas.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Jaga Kamtibmas DAS Seruyan, Cegah Ancaman Narkoba

Selain itu, Satpol PP juga melakukan koordinasi lintas dinas, seperti dengan Dinas Perhubungan untuk pemasangan rambu dan pengaturan parkir liar, serta Dinas PUPR terkait trotoar dan batas badan jalan.

“Kami juga melakukan perbandingan dengan kota lain, seperti Malang, Bandung, Surabaya, dan Kebumen, untuk mengukur efektivitas patroli kami. Sejauh ini kami telah melaksanakan tugas secara rutin,” sebut Dudy.

Satpol PP menghadapi sejumlah kendala di lapangan, salah satunya adalah minimnya rambu yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas umum, sehingga menjadi alasan pedagang untuk terus menempati area tersebut.

Dalam dua tahun terakhir, selain melakukan penertiban langsung, pihaknya juga telah mengeluarkan dua kali peringatan lisan dan satu kali teguran tertulis kepada para PKL. Sesuai SOP, tindakan penyitaan akan dilakukan setelah tiga kali teguran tertulis tidak diindahkan.

Baca Juga :  Henny Rusli Anjurkan Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN

“Jika barang dagangan disita, pedagang bisa mengambilnya kembali dengan membuat surat pernyataan bermaterai,”imbuh dia.

Saat ini, Satpol PP Barito Utara juga tengah merancang kerja sama (MoU) dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan untuk menerapkan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Perda secara lebih tegas.

Dudy juga mengingatkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tibum, Tranmas, dan Linmas sudah diberlakukan dan harus dipatuhi seluruh warga.

Jika ingin menjadikan Kota Muara Teweh sebagai kota yang bersih, tertib, indah, dan menarik bagi pengunjung luar daerah, penataan fasilitas umum harus dilakukan dengan serius.(Abram)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Imbau Kades dan Lurah Jaga Netralitas Jelang PSU Pilkada

Daerah

Safari Ramadan, Pj Bupati Barito Utara Serahkan Bantuan Uang

Daerah

DPRD Barut Minta Verifikasi Ulang Petani, Biar Pupuk Subsidi Bisa Terserap

Daerah

Dialog dengan Tim Bakal Calon Bupati, Kadisdik Barito Utara : Kita terima dengan baik, tidak membedakan

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Siapkan Alternatif Pendidikan Buat Anak Perairan DAS Kumai

Daerah

Jauhi Narkoba! Pesan Ditpolairud Polda Kalteng kepada Warga DAS Seruyan

Daerah

Kodim 1013 MTW-BPBD Serahkan Bansos kepada warga Desa Sei Rahayu I

Daerah

Warga DAS Kumai Diingatkan Bahaya Destructive Fishing