TEGAKLURUS.net – Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap seorang buruh harian lepas, berinisial S alias Ian (45) warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Tersangka ditangkap di Jembatan Bengaris, Senin 11 Desember 2023 sore.
Polisi menangkap buruh harian lepas tersebut, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba melibatkan Ian.
Usai menerima informasi, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara menyebar untuk mendeteksi keberadaan tersangka.
Upaya Satresnarkoba berhasil. Tersangka terdeteksi berada di dekat Jembatan Bengaris. “Saat target lewat menggunakan sepeda motor, petugas langsung mengamankan dan menggeledah. Petugas berhasil mengamankan barang bukti, dua buah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 9,58 gram brutto, ” jelas Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasi Humas, AKP Sugiya, Selasa 12 Desember 2023.
Kini Ian terpkasa mendekam di sel Mapolres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Buruh lepas tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman lima sampai dengan 20 tahun penjara, ” kata Sugiya.
Hingga berita ini diturunkan, tegaklurus.net berusaha mengonfirmasi tersangka, tetapi belum berhasil. Keterangan tersangka akan dimuat pada berita selanjutnya.(mel)







