MUARA TEWEH, Tegaklurus.net – Pemkab Barito Utara, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), memproses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak pelebaran jalan nasional di Kecamatan Teweh Baru, Sabtu (23/8/2025).
Pemkab berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pembayaran kepada pemilik lahan yang terdampak proyek strategis nasional ini.
“Prinsip kami adalah transparansi, kehati-hatian, serta keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak,” kata Plt Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara Arianto.
Setelah proses pembayaran ganti rugi, pihaknya segera menindaklanjuti dengan pemisahan sertipikat kepemilikan lahan dari pemilik sebelumnya menjadi aset resmi Pemkab Barito Utara.
Pelebaran jalan nasional ini merupakan bagian dari agenda strategis Pemkab Barito Utara dalam mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Dinas Perkimtan akan terus berupaya menyelesaikan sisa lahan yang belum dibayarkan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tambah dia.
Pembayaran dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi dan para pemilik lahan.
Dalam proses tersebut, sebanyak 15 persil lahan telah berhasil dibayarkan secara tunai dan tuntas pada hari ini.
“Proses pembayaran berjalan dengan lancar dan aman. Hingga saat ini, dari total 251 persil lahan yang sudah dilakukan pengukuran dan penilaian, sudah 54 persil lahan yang dibayarkan,” sebut Arianto.(Abram)









