TegakLurus, Muara Teweh – 6 fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara mengusulkan 1 nama calon Penjabat (Pj) Bupati kepada pimpina dewan, Selasa 1 Agustus 2023.
Sebelumnya Sekda Kalteng Nuryakin mengatakan kepada pers, pengusulan Pj Bupati paling lambat 9 Agustus 2023. Di Kalteng ada 10 Kabupaten/Kota, termasuk Barito Utara yang akan mengusulkan Pj. Masa jabatan Bupati Bariti Utara Nadalsyah dan Wabup Sugianto Panala Putran akan berakhir pada 24 September 2023.
Selanjutnya nama pJ Bupati usulan fraksi-frakasi pendukung DPRD, yakni F-Demokrat, F-PKB, F-PDI Perjuangan, F-PPP, F-Gwrindra, dan F-ARKS akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Barito Utara untuk diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 /2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Berbunyi ; untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemerintah menunjuk pj gubernur, pj bupati, dan pj wali kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati, Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota definitif.
Teknis pengusulan pj bupati dan pj wali kota tertuang dalam pasal 9 Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023, yakni pertama, pengusulan pj bupati dan pj wali kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan.
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat mengusulkan tiga orang calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, Selasa siang membenarkan, fraksinya telah menyerahkan usulan 1 nama calon Pj Bupati.
“Saya belum bisa sebut nama, karena masaih menunggu tanda tangan Ketua DPRD. Kami usulkan calon Pj Bupati dari pejabat lokal di Barito Utara yang memenuhi syarat, ” kata Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Barito Utara kepada TegakLurus.Net.
Saat dikonfitmasi secara terpisah, Ketua F-Gerindra DPRD Barito Utara, Dr Tajeri, Selasa siang menjawab pertanyaan media ini. “Sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk di Kabupaten yang bisa dan memenuhi persyaratan hanya Sekda, ” kata dia. .
Kendati F-PDI Perjuangan dan F-Gerindra tak menyebut nama secara spesifik, sekadar gambaran, Pasal 210 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan tentang jabatan pimpinan tinggi diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 /2014 tentang ASN. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.(Melkianus He)














