Home / Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:35 WIB

Dua Anggota Polri Berpangkat Bripda di Barito Utara Dipecat karena Desersi

Polres Barito Utara,  Kalimantan Tengah, memecat atau bahasa resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)  dua  personel Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Muara Teweh, Rabu, 22 Juli 2026.(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, memecat atau bahasa resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Muara Teweh, Rabu, 22 Juli 2026.(Foto/Subsipenmas Sihumas Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH, Tegaklurus. net – Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah memecat atau bahasa resmi melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Muara Teweh, Rabu, 22 Juli 2026.

Upacara dipimpin oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto dan diikuti oleh seluruh personel Polres Barito Utara.

Pelaksanaan upacara PTDH merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi. “Yang bersangkutan melakukan desersi, ” ucap Singgih Febiyanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Barito Utara, Iptu Novendra WP, saat ditanya media ini.

Kapolres Barito Utara menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah yang berat, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Tunaikan Janji Gelar Barito Utara Bershalawat 2025

Tindakan tersebut juga menjadi bukti Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegas Kapolres.

Dikutip dari Goggle, Desersi adalah tindakan seorang anggota militer atau kepolisian yang dengan sengaja meninggalkan tugas, jabatan, atau kesatuannya tanpa izin resmi.

Pelanggaran ini merupakan bentuk pembangkangan yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi pelakunya.

Aspek Hukum dan aturan di Indonesia, desersi tidak sekadar dianggap sebagai pelanggaran disiplin biasa, melainkan tindak pidana murni.

Baca Juga :  PT Pama Persada Nusantara Terlibat Aktif Cegah Stunting di Bintang Ninggi, Barito Utara

Di lingkungan Kepolisian (Polri) mengacu pada PP Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut akan diproses melalui sidang komisi kode etik dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bentuk-Bentuk Desersi secara umum dikategorikan menjadi beberapa bentuk, seperti :

1) Lari dari Tugas
Pergi dengan sengaja tanpa izin dengan maksud untuk menghindari kewajiban dinas.

2) Pembelotan
Perbuatan lari dari kesatuan dan memihak atau bergabung dengan musuh.

3) Mangkir Berkepanjangan Ketidakhadiran tanpa izin yang melebihi batas waktu maksimal yang ditentukan oleh instansi masing-masing (seperti lebih dari 30 hari).(Melki)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Bakti Religi, Ditpolairud Salurkan 100 Sak Semen ke Masjid Hidayatullah Palangkaraya

Daerah

Alasan KPU Barito Utara Tolak Rekom Bawaslu PSU di TPS 4 Desa Malawaken, karena Cuma Kesalahan Administratif

Daerah

Ditpolairud Peduli Masyarakat Pesisir, Salurkan Bansos ke Tanjung Perawan

Daerah

Pemkab Barito Utara Apresiasi Wisuda Lansia Perdana, Inspirasi Bagi Kaum Muda

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Bantu Tim SAR Cari dan Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Arut

Daerah

Personel Ditpolairud Ajak Masyarakat DAS Seruyan Jaga Kelestarian Sungai

Daerah

Operasi Ganda Kapal Patroli XVIII-1002, Ditpolairud Polda Kalteng ; Patroli Sambil Sediakan Perpustakaan Terapung Bagi Warga Pesisir Sungai

Daerah

Pelayanan Kesehatan, Klinik Terapung Ditpolairud Polda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir DAS Mentaya