TEGAKLURUS.NET, Muata Teweh – Seorang pria beriinisial A (41) ditangkap polisi, karena diduga menjadi pengedar sabu di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Uttara, Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Selasa malam membenarkan, pihaknya menangkap tersangka A bersama barbuk sabu seberat 2,14 Gram di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, RT 07, Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei.
“Barbuk sabu ditemukan dalam dompet di kamar tersangka. Sabu dikemas dalam delapan paket siap edar, ” ujar Kasat Resnarkoba Arie kepada media ini.
Beberapa bulan sebelum ini, polisi menerima laporan tentang sepak terjang A dalam peredaran sabu di Lahei. Polisi pun menunggu waktu yang tepat untuk membekuk warga Kelurahan Lahei II ini.
A dipersangkakam dengan
Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancmaan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mel)





