Home / Uncategorized

Senin, 24 Juli 2023 - 16:11 WIB

DPRD Barito Utara dan Tim Satgas Bakal Datangi Kemen ESDM Awal Agustus

Anggota DPRD Barito Utara, Dr Tajeri (tegaklurus.net)

Anggota DPRD Barito Utara, Dr Tajeri (tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.NET, Muara Teweh – Carut- marut permasalahan elpiji bersubsidi di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, belum juga berakhir.

Terakait itu DPRD Barito Utara bersama tim Satgas penertiban, berencana akan mengadukan segala permasalahan pwnyakuran elpiji ke Kementerian ESDM pusat.

“Sesuai hasil kesepakatan dalam notulen rapat dengar pendapat (RDP), Tim Satgas bersama dinas intansi terkait dan juga komisi III akan melaporkan ke Kementrian ESDM. Rencananya awal Bulan Agustus 2023,” kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga :  Berkas 25 Bacaleg Gerindra Lengkap, Tajeri dan Mustafa Siap Bawa Partainya Terbang Lebih Tinggi

Tajeri menambahkan, ada dua permasalahanelpiji di Barito Utara yang akan dilaporkan. Namun satu pengaduan dipending, karena rombongan ke kantor Kementerian ESDM terlebih dahulu.

“Harapan dan keinginan kita bersama ini jalan terakhir, supaya carut-marut permasalahan elpiji di daerah kita teratasi. Ppihak Agen yang sudah menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjual LPB bersubsidi sesuai HET bisa terealisasi,” imbuh Tajeri.

Seperti diberitakan sebelumnya, elpijii 3 Kilogram ketersediaan stok aman. Hanya saja, Pemkab Baeito Utara hingga kini belum mampu menertibkan dan mengontrol distribusi.

Baca Juga :  6 Fraksi DPRD Barito Utara Menerima Raperda Perubahan APBD 2023 Jadi Perda

Akibatnya harga elpiji 3 Kilogram tidak terkendalil alias mahal. Belum lagi tim Satgas tak mampu menindak oknum-oknum pelaku yang secara terang-terangan menyelewengkan distribusi kepada pangkalan-pangkalan tidak resmi.

Di Muara Teweh, penjualan elpiji justru bukan di pangkalan resmi, sebagai penyalur akhir sesuai regulasi. Yang terjadi justru kios-kios eceran dan pangkalan tidak resmi yang menjual kepada warga.

Pemerintah daerah hingga saat ini belum mampu menertibkan, meski sudah menerbitkan harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan suratt keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/396/2021 tahun 2021.(mel)

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bertitik Tolak dari Lahei, Prianto dan Isteri Ingin Tancapkan Kuku dalam Kancah Politik Barito Utara

Uncategorized

Jembatan Sikan–Tumpung Laung Perlu Suntikan Dana Tambahan Rp38,8 M

Uncategorized

Polri Peduli Lingkungan : Polres Barito Utara Sumbangkan 3 Sumur Bor dan Pompa Air kepada Warga Teweh Tengah

Uncategorized

Muswil III IKA-PMII Kalteng: Wabup Mura Harap Lahir Pemimpin Visioner

Uncategorized

Kepala Biro SDM Polda Kalteng Awali Penghijauan dan Penanaman Pohon Serempak di SPN

Uncategorized

Waket I DPRD Dipercaya Komandoi DPC Organda Barito Utara 2022-2027

Daerah

Bupati Nadalsyah Beri Kejutan Tenaga Honorer Saat Perayaan Hari Guru dan PGRI

Uncategorized

Nadalsyah Berakhir, Muhlis Pemimpin Baru Barito Utara