TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Majelis Hakim PN Muara Teweh dipimpin Sugiannur, menolak gugatan perdata yang diajukan Fatimah Bagan cs terhadap EP Romong cs, terkait kepengurusan DAD Barito Utara, Rabu 18 Oktober 2023.
Majelis hakim dalam amar putusan atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw menyatakan, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga memutuskan penggugat mesti membayar biaya perkara sejumlah Rp824. 000.
Tergugat I EP Romong dalam rilis yang dikirimkan kepada pers, Rabu petang, mengatakan, mengucap syukur atas pertolongan Tuhan.
“Saya ucapkan terima kasih yang paling besar atas doa restu, izin, dan dukungan dari seluruh masyarakat Adat Kabupaten Barito Utara yang selama ini mendukung kami, ” kata Romong.
Menurut Romong, dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw, dimana gugatan dari penggugat tidak dapat diterima, maka itu artinya adalah tergugat dimenangkan.
“Kemenangan itu merupakan kemenangan seluruh masyarakat Adat Dayak se-Kabupaten Bariti Utara. Kemenangan kita bersama, kemenangan caretaker, kemenangan panitia musda, dan kemenangan seluruh pengurus serta anggota DAD, ” ujar Romong.
Seperti diberitakan sebelumnya, buntut konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh.
Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.
Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mel)














