Home / Daerah

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:02 WIB

EP Romong Cs Menang, Hakim Tolak Gugatan Fatimah Bagan dan Rututman

Amar putusan perdata majelis hakim PN Muara Teweh, Rabu 18 Oktober 2023 (tegaklurus.net)

Amar putusan perdata majelis hakim PN Muara Teweh, Rabu 18 Oktober 2023 (tegaklurus.net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Majelis Hakim PN Muara Teweh dipimpin Sugiannur, menolak gugatan perdata yang diajukan Fatimah Bagan cs terhadap EP Romong cs, terkait kepengurusan DAD Barito Utara, Rabu 18 Oktober 2023.

Majelis hakim dalam amar putusan atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw menyatakan, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memutuskan penggugat mesti membayar biaya perkara sejumlah Rp824. 000.

Tergugat I EP Romong dalam rilis yang dikirimkan kepada pers, Rabu petang, mengatakan, mengucap syukur atas pertolongan Tuhan.

“Saya ucapkan terima kasih yang paling besar atas doa restu, izin, dan dukungan dari seluruh masyarakat Adat Kabupaten Barito Utara yang selama ini mendukung kami, ” kata Romong.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Ditpolairud Polda Kalteng Tingkatkan Kepedulian Sosial

Menurut Romong, dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw, dimana gugatan dari penggugat tidak dapat diterima, maka itu artinya adalah tergugat dimenangkan.

“Kemenangan itu merupakan kemenangan seluruh masyarakat Adat Dayak se-Kabupaten Bariti Utara. Kemenangan kita bersama, kemenangan caretaker, kemenangan panitia musda, dan kemenangan seluruh pengurus serta anggota DAD, ” ujar Romong.

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasikan Bahaya Narkoba Di DAS Katingan

Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.

Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Barito Utara Dijadikan Pusat Konservasi Owa, Menhut Resmikan

Daerah

Pemkab Barito Utara Berjanji Optimalkan UHC Prioritas Program JKN

Daerah

Dinas Perkimtan Barito Utara Adakan FGD Susun Tinjauan SK Kumuh

Daerah

Pemkab Barito Utara Jaga Stabilitas Harga Pangan, Adakan Pasar Murah

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Terus Imbau dan Ingatkan Masyarakat Waspadai Bahaya Narkoba

Daerah

Ditpolairud Perkenalkan Konsep Polisi Teman Masyarakat kepada Warga Palangkau Lama

Daerah

Warga 2 Desa Minta Jembatan Penghubung

Daerah

Personel Ditpolairud Bimbing Siswa Wilayah Pesisir Membaca Secara Baik dan Benar