Home / Daerah

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:02 WIB

EP Romong Cs Menang, Hakim Tolak Gugatan Fatimah Bagan dan Rututman

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Majelis Hakim PN Muara Teweh dipimpin Sugiannur, menolak gugatan perdata yang diajukan Fatimah Bagan cs terhadap EP Romong cs, terkait kepengurusan DAD Barito Utara, Rabu 18 Oktober 2023.

Majelis hakim dalam amar putusan atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw menyatakan, gugatan dari penggugat tidak dapat diterima.

Majelis hakim juga memutuskan penggugat mesti membayar biaya perkara sejumlah Rp824. 000.

Tergugat I EP Romong dalam rilis yang dikirimkan kepada pers, Rabu petang, mengatakan, mengucap syukur atas pertolongan Tuhan.

“Saya ucapkan terima kasih yang paling besar atas doa restu, izin, dan dukungan dari seluruh masyarakat Adat Kabupaten Barito Utara yang selama ini mendukung kami, ” kata Romong.

Baca Juga :  Anggota DPRD Reses, Warga Karamuan Layangkan Aspirasi Sektor Pendidikan

Menurut Romong, dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh atas perkara nomor 12/ Pdt.G/2023/PN.Mtw, dimana gugatan dari penggugat tidak dapat diterima, maka itu artinya adalah tergugat dimenangkan.

“Kemenangan itu merupakan kemenangan seluruh masyarakat Adat Dayak se-Kabupaten Bariti Utara. Kemenangan kita bersama, kemenangan caretaker, kemenangan panitia musda, dan kemenangan seluruh pengurus serta anggota DAD, ” ujar Romong.

Seperti diberitakan sebelumnya, buntut konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas, Polisi RW Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Warga Wilayah Pesisir

Sitti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.

Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.(mel)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

CPNS mesti Siap Mengabdi, Tak Pindah Selama 10 tahun

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Keselamatan Penyeberangan

Daerah

Bekas Bandara Beringin Jadi Milik Pemkab Barito Utara

Daerah

Bakesbangpol Barito Utara Proyeksikan Paskibraka 2025 Jadi Agen Pelopor Perubahan

Daerah

Personel Ditpolairud Perkuat Kewaspadaan dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Terorisme dan Radikalisme

Daerah

Pemkab Mura Matangkan Persiapan STQ XII Tingkat Kabupaten

Daerah

Personel Ditpolairud Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Kapuas

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Paparkan Evaluasi Akhir di Itjen Kemendagri