Home / Daerah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:08 WIB

Dinas Perkimtan Barito Utara Adakan FGD Susun Tinjauan SK Kumuh

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara, mengadakan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan review atau tinjauan surat keputusan (SK) kumuh 2024, Kamis 29 Agustus 2024.(tegaklurus.net/dor abram)

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Barito Utara, mengadakan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan review atau tinjauan surat keputusan (SK) kumuh 2024, Kamis 29 Agustus 2024.(tegaklurus.net/dor abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Barito Utara, mengadakan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan review atau tinjauan surat keputusan (SK) kumuh 2024, Kamis 29 Agustus 2024.

Asisten Sekda Barito Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Gazali, mengatakan penataan kawasan permukiman kumuh bukanlah tugas yang mudah. Ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal.

Gazali menambahkan, permasalahan kawasan permukiman kumuh menjadi salah satu tantangan besar dalam pembangunan kota dan daerah.

Kawasan-kawasan tersebut seringkali menghadapi berbagai persoalan, mulai dari infrastruktur yang tidak memadai, sanitasi yang buruk, hingga dampak kesehatan yang mengancam penduduknya.

Baca Juga :  Dinas KPP Barito Utara dan Dinas KP Kalteng Gelar GPM Buat Kendalikan Inflasi Pangan

Upaya menanggulangi permasalahan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. UU ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan dan perbaikan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.

Salah satu pokok penting dalam UU ini adalah penataan dan perbaikan kawasan permukiman kumuh yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencegah dampak negatif dari permukiman yang tidak layak huni.

Selain itu, tukas Gazali, pemkab berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor : 14/PRT/M/2018 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Ia menyebutkan, peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedural dalam penataan kawasan kumuh, termasuk penetapan prioritas, perencanaan, dan pelaksanaan program.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Pastikan Sitkamtibmas Perairan DAS Kahayan Bahaur Aman dan Kondusif

“Melalui peraturan ini, diharapkan penataan kawasan kumuh dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terukur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta,” ujar dia.

Semua pihak harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semuanya, Tantangan ini dapat diatasi untuk mewujudkan kawasan permukiman di Kabupaten Barito Utara yang lebih baik lagi untuk semua.

“Mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera,”harap dia.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Tongkang Penabrak Lanting Warga Barito Utara Angkut Batu Bara Milik PT Maruwai Coal Adaro

Daerah

Ditpolairud Ajarkan kepada Masyarakat Pesisir Kelola SDA Perairan Secara Bijak

Daerah

Bupati Heriyus Peletakan Batu Pertama Pembangunan GPdI

Daerah

Personel Ditpolairud Perkuat Kewaspadaan dan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Terorisme dan Radikalisme
Pj bupati Barito Utara temui kafilah MTQ tingkat Provinsi Kalteng

Daerah

Pj Bupati Muhlis Hadiri Pembinaan Calon Kafilah MTQ Barito Utara

Daerah

IPEMI Lombakan Japen Bakumpai dan Merias Diri Tanap Cermin

Daerah

Pemkab Barito Utara Jawab Pemandangan Umum Raperda Perubahan APBD

Daerah

Pesan Ditpolairud kepada Masyarakat Pesisir ; Jauhi Narkoba!