Home / Daerah

Kamis, 15 Agustus 2024 - 10:14 WIB

Pemkab Barito Utara Bahas Delineasi Pembangunan Berkelanjutan RDTR

Pemkab Barito Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis 15 Agustus 2024.(tegaklurus.net/dot abram)

Pemkab Barito Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis 15 Agustus 2024.(tegaklurus.net/dot abram)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis 15 Agustus 2024.

FDG tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.

Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, dalam sambutan tertulis disampaikan Kepala Dinas PUPR, M Iman Topik, mengatakan melalui acara ini, diharapkan agar senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah sekaligus untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Kondusif, Ini Upaya Ditpolairud Polda Kalteng di Muara Teweh

Ia menyebutkan, penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha maka diperlukan RDTR.

“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” kata Topik.

Ia menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 54-59 dalam Perppu Nomor 2/2022, bahwa dalam penyusunan RDTR harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS).

“Terintegrasinya dalam sistem OSS ini maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,” ujar dia.

Ia melanjutkan bahwa Pemkab Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara Nomor 3/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara 2019–2039.

Baca Juga :  Ditpolairud Imbau Stop Penyalahgunaan Narkoba di DAS Kahayan

Hal ini, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun RDTR sebanyak sembilan) produk yang tersebar pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara

“Pada saat ini penyusunan dokumen RDTR yang sudah ditetapkan sebanyak satu produk yang diatur dalam Perbup Nomor 49/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” kata dia.

Ia menyatakan, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah, dengan demikian masih terdapat delapan produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati dan Pj Sekda Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi

Daerah

Dialog dengan Tim Bakal Calon Bupati, Kadisdik Barito Utara : Kita terima dengan baik, tidak membedakan

Daerah

KPU RI Jadwalkan PSU Pilkada Barito Utara 6 Agustus 2025

Daerah

Polri Peduli! Ditpolairud Hadirkan Program JALUR, Masyarakat Pelabuhan Buntok Dilayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Daerah

Ditpolairud Ingatkan Para Nelayan Waspadai Cuaca dan Jaga Keselamatan

Daerah

Program 100 Hari Bupati-Wabup Barito Utara, Dinas LH -TP PKK Edukasi Cara Kelola Sampah

Daerah

Mobil Carry Terbakar di Depan SPBU Jalan Pramuka Muara Teweh

Daerah

Sinergitas Ditpolairud Polda Kalteng dan Masyarakat DAS Arut Perangi Narkoba