Home / Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 13:23 WIB

Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib, Polisi RW Ditpolairud Aktif Sambangi Warga DAS Kahayan

Polisi RW KP XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng aktif menyambangi warga disekitar DAS Kahayan, Kabupaten  Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu, 13 April 2025.(Dok Ditpolairud Polda Kalteng)

Polisi RW KP XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng aktif menyambangi warga disekitar DAS Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu, 13 April 2025.(Dok Ditpolairud Polda Kalteng)

TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Mewujudkan lingkungan aman dan tertib, Polisi RW KP XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng aktif menyambangi warga disekitar DAS Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu, 13 April 2025.

Ditpolairud menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat, sehingga meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.

Polisi RW menjalankan tugas bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat sekitar. Peran Polisi RW bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa, berkaitan dengan informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga :  Lawan Jaringan Peredaran Narkoba, Anggota Personel Ditpolairud Polda Kalteng Edukasi Masyarakat

“Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sekitar,” kata Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra.

Menurut dia, Polisi RW juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga dan melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar, lanjut Dirpolairud.

Polisi RW ditugaskan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai, seperti dengan melakukan mediasi atau musyawarah antarwarga.

Baca Juga :  Personel Ditpolairud Selidiki Insiden ABK TB PRIME 5 Meninggal Tersengat Listrik

Jika upaya mediasi dan musyawarah tidak berhasil, maka Polisi RW dapat melaporkan konflik tersebut ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan.

Kebijakan Polisi RW diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47/1997 tentang Rukun Warga.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rukun warga merupakan wadah bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pada tingkat Rukun Warga (RW).(Red/Ak)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jalan Nasional Buntok-Palangkaraya Terendam Banjir, Akses Transportasi Darat Terhambat

Daerah

Pemkab Barito Utara Teguhkan Komitmen Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender

Daerah

BKKBN Kalteng Launching Sekolah Lansia Bina di Barito Utara

Daerah

Jalin Kedekatan, Personel Ditpolairud Turun Tangan Mengecor Halaman Rumah Warga

Daerah

Polmas Perairan, Upaya Ditpolairud Polda Kalteng Bangkitkan Peran Masyarakat Lawan Narkoba di DAS Barito

Daerah

DPRD Barut Minta Tunjangan Nakes di Pedalaman di Perhatikan, Kaji Ulang dan Tingkatkan
Pj Kades Jamut dilantik dan diambil sumpah oleh Pj Bupati Barito Uttaa Muhlis, Jumat 10 November 2023

Daerah

Pj Bupati Barito Utara Lantik Abdul Mutolib Sebagai Pj Kades Jamut

Daerah

Personel Ditpolairud Edukasi Bahaya Terorisme dan Radikalisme kepada Warga DAS Seruyan