TEGAKLURUS.net, Pulang Pisau – Mewujudkan lingkungan aman dan tertib, Polisi RW KP XVIII-2002 Ditpolairud Polda Kalteng aktif menyambangi warga disekitar DAS Kahayan, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Minggu, 13 April 2025.
Ditpolairud menyelenggarakan pemolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat, sehingga meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.
Polisi RW menjalankan tugas bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat sekitar. Peran Polisi RW bersinergi dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa, berkaitan dengan informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
“Mereka diwajibkan untuk bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sekitar,” kata Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes (Pol) Dony Eka Putra.
Menurut dia, Polisi RW juga bertugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik antarwarga dan melakukan pengawasan terhadap kelancaran jalannya kegiatan di lingkungan sekitar, lanjut Dirpolairud.
Polisi RW ditugaskan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai, seperti dengan melakukan mediasi atau musyawarah antarwarga.
Jika upaya mediasi dan musyawarah tidak berhasil, maka Polisi RW dapat melaporkan konflik tersebut ke pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau pengadilan.
Kebijakan Polisi RW diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47/1997 tentang Rukun Warga.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rukun warga merupakan wadah bagi masyarakat untuk saling berinteraksi dan berkoordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pada tingkat Rukun Warga (RW).(Red/Ak)














