Home / Daerah

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:29 WIB

11 Anggota DPRD Barito Utara Ikut Rakernas Adkasi

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.(ist)

Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.(ist)

TEGAKLURUS.net, JAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara mengikuti Rakernas II Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta, 2-4 Oktober 2023.

Anggota DPRD Barito Utara, Riza Faisal, yang ikut dalam kegiatan Rakernas II Adkasi, mengatakan Rakernas II Adkasi t2023 diadakan di Hotel Borobudur diikuti oleh 11 orang anggota DPRD Barito Utara.

Rakernas II Adkasi 2023 memgambil tema “Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada 2024”.

Baca Juga :  Pj Bupat Barito Utara Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS 2026

“Dalam kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said. Beliau meminta agar seluruh anggota DPRD Kabutapen se-Indonesia untuk hadir dalam Rakernas II,” kata anggota DPRD Barito Utara, Riza Faisal, Selasa 3 Oktober 2023.

Rakernas II Adkasi ini dihadiri sejumlah tokoh, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.

Perpres Nomor 53/2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalteng Tes Psikologi Senpi Organik dan Pemetaan Personel

Pada Rakernas Adkasi 2023 juga terdapat hal lain yang disorot yaitu penambahan Pasal 3A yang menjelaskan mengenai pertanggungawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara biaya rill (at cost).

Selain itu, terdapat perubahan lainn lmengenai ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.(dor)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditpolairud Gencar Patroli dan Sosialisasi, Demi Keselamatan Pelayaran di DAS Kahayan Bahaur

Daerah

KNPI Diminta Jadi Motor Pemuda Membangun Murung Raya

Daerah

Pemkab Barito Utara Kirim 23 Pasien OSGJ ke Palangkaraya

Daerah

Jumat Berkah, Ditpolairud Polda Kalteng Tingkatkan Kepedulian Sosial

Daerah

Personel Ditpolairud Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Kapuas

Daerah

Anggota Ditpolairud Pam Feri Penyeberangan di Pulang Pisau, Hadirkan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Penumpang ‎

Daerah

Polisi RW Berikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat Pegatan Hulu DAS Katingan

Daerah

Disnakertranskop-UKM Barito Utara Latih Para Operator Komputer Muda