Home / Daerah

Selasa, 30 Januari 2024 - 19:22 WIB

Pemkab Barito Utara Kehilangan Pendapatan Miliaran Rupiah dari Pajak dan Retribusi Daerah, gegara APBD Belum Beres

Ilustrasi Pajak Daerah (net)

Ilustrasi Pajak Daerah (net)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah, oer Kabupaten Barito Utara, Januari 2024 berkisar Rp2-3 miliar, karena APBD belum direkomendasi gubernur Kalimantan Tengah.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, terpaksa menghentikan sementara pemungutan pajak dan retribusi daerah, karena dasar hukum atau Perda belum ada.

“Benar, ada kerugian Rp2-3 miliar, karena tak bisa memungut. Juga untuk perizinan tak bisa dipungut, seperti pajak reklame,” ujar Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, Senin 29 Januari 2024.

Terpisah, Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi membenarkan, pihaknya tak bisa memungut pajak dan retribusi daerah. Besaran selama Januari berkisar Rp2-3 miliar.

Baca Juga :  Barito Utara Dukung Peningkatan Swasembada Pangan

“Kita harus menunggu evaluasi dan rekomendasi Perda APBD 2024, karena itu dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. Saat ini semua urusan pajak dan retribusi dihentikan, sampai Perda klir, ” terang Agus kepada tegaklurus.net, Selasa 30 Januari 2024.

Jika pun ada layanan, tambah Agus, berkaitan dengan penetapan pajak sebelum 4 Januari 2024. “Itu penetapan Desember 2023 yang ditarik pada Januari ini, ” sambung dia lagi.

Pemkab Barito Utara menetapkan target pendapatan dati pajak dan retribusi daerah 2024 sebesar Rp106.000.000.000.

Sebagai perbandingan, pada 2023 ditargetkan Rp102.000.000.000 dengan realisasi mencapai Rp98.000.000.000.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan SIP Pintar ke SMPN 1 Muara Teweh

Sesuai Perda, pajak daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),
Pajak Reklame,
Pajak Air Tanah (PAT),
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ada pun retribusi daerah antara lain Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, . Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Retribusi Daerah Perizinan.(mel)

Share :

Baca Juga

Daerah

Klinik Terapung Ditpolairud Sediakan Pelayanan Gratis Bagi Warga Bantaran Sungai ‎

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Terlibat SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Nakhoda TB Surya Perkasa 502

Daerah

KPU Barito Utara Bantah Dalil Pemilih di TPS 004 Desa Malawaken Kehilangan Hak Suara!

Daerah

Haji Gogo Kaget, Warga Berbondong-bondong Ingin Bertemu Dirinya

Daerah

Polisi RW Bawa Pesan Ini kepada Ditpolairud Imbau Warga Palangkau Lama

Daerah

Barut Kekurangan Tenaga Dokter, DPRD Minta Buka Lowongan Segera

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Patroli Rutin Periksa Dokumen Kapal dan Cek Alat Keselamatan

Daerah

Tajeri Ancam Lapor Presiden, Jika Harga Elliji 3 Kg Terus Dipermainkan