Home / Daerah

Rabu, 29 Mei 2024 - 23:12 WIB

Pemkab Barito Utara Tindak Lanjut Survei Pelayanan Publik

Pemkab Barito Utara, siap menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik.(dok Pemkab Barito Utara)

Pemkab Barito Utara, siap menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik.(dok Pemkab Barito Utara)

TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, siap menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) semester I Tahun 2024, hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan publik (PEKPPP) 2023 dan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah oleh Ombudsman Republik Indonesia.

“Hal ini bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Asisten Sekda Barito Utara Bidang Administrasi Umum, Yaser Arapat, Rabu 29 Mei 2024.

Yaser mengatajan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Baca Juga :  Ditpolairud Patroli Rutin, Pastikan Stabilitas Kantibmas di Pesisir Pegatan Hilir

Penilaian ini, sambung Yaser, bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih kompetitif dalam mengukur mutu pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal itu, tahun ini Ombudsman RI akan melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah.

“Tim penilai dari kantor pusat dan kantor perwakilan Ombudsman RI akan melakukan pengambilan data pada bulan Mei sampai dengan September 2024,” kata Yaser lagi.

Baca Juga :  How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Ia menambahkan, bersamaan dengan hal itu apabila kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mempunyai produk pengawasan Ombudsman RI berupa saran perbaikan (Laporan hasil analisis), tindakan korektif (Laporan hasil Pemeriksaan), serta rekomendasi agar dapat di laksanakan seluruhnya karena menjadi bagian dari penilaian.

Yaser meminta pelayanan publik itu bisa dilaksanakan dengan baik. “Hanya kita perlu penilaian, perlu diperhatikan dan dinilai oleh orang yang berkompeten atau lembaga yang berhak menilai, sesuai SOP yang dibuat, bagaimana kita melayani masyarakat benar-benar dengan aturan SOP,”tukas Yaser.(dor abram)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

KRYD Ditpolairud Polda Kalteng Sosialisasikan Bahaya Destructive Fishing

Daerah

Peduli Sesama, Ditpolairud Salurkan Bansos kepada Masyarakat Paring Lahung

Daerah

Bupati Barito Utara Sampaikan Bela Sungkawa Atas Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Daerah

Pemkab Barito Utara Operasi Pasar Murah Demi Stabilisasi Harga Barang

Daerah

Ditpolairud Polda Kalteng Berbagi Sembako, Wujud Kepedulian dan Solidaritas kepada Masyarakat

Daerah

Disdik Barito Utara Adakan Pelatihan Penyusunan KOSP 2023 Bagi Guru SMP

Daerah

Jelang HUT Ke-80 RI, Ditpolairud Polda Kalteng Adakan Berbagai Perlombaan

Daerah

Ketua DPC PDI Perjuangan Barito Utara Nyatakan Sikap Politik : Wajib Dukung Bakal Paslon Koalisi Urut 2, Inriaty Sah Kader